News Video

NEWS VIDEO Tanggapan Kementerian ATR/BPN Soal Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta

Hasil pemeriksaan oleh pihak Polres Selayar kepada beberapa saksi diketahui, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

TRIBUNKALTIM.CO - Pulau Lantigiang yang terletak di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan diduga dijual dengan harga Rp 900 juta.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), informasi terkait penjualan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Hasil pemeriksaan oleh pihak Polres Selayar kepada beberapa saksi diketahui, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu.

Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," kata Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan.

Baca juga: NEWS VIDEO Batu Meteor Jatuh hingga Timbulkan Dentuman Keras, Timpa Rumah Warga, Kini Direndam Air

Soal informasi penjualan Pulau Lantigiang ditanggapi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya baru mendengar informasi ini dari pemberitaan di media massa.

Oleh karena itu, lanjut Indra, informasi ini masih akan didalami sejauh mana kebenarannya dan seperti apa data dari pulau tersebut.

"Ini kan informasinya baru nyampe ke kami bahwa ada satu pulau dijual dengan harga sekian, kita juga baru tau," ujar Indra kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Walaupun Disia-siakan, Hati Mesut Oezil Selamanya Arsenal

Dia mengatakan, pulau-pulau yang tidak berpenghuni seperti halnya Pulau Lantigiang tersebut, memang ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional.

Diberitakan, Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerete, Indra pun meyakini hal tersebut.

"Tapi tampaknya kalau pulau itu (Pulau Lantigiang) masuk ke taman nasional, tetapi harus kami pastikan dulu ke daerah itu posisinya di mana," kata dia.

Baca juga: NEWS VIDEO Kini Ronaldo Sedang Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran Prokes

Dijual kepada individu

Mengenai informasi bahwa Pulau Lantigiang dimiliki oleh individu dan dijual kepada individu, Indra menegaskan, pulau di Indonesia tidak boleh dikuasai oleh satu individu mana pun.

"Kemudian kalau terkait dengan kepemilikan pulau, satu pulau itu tidak boleh dibeli atau dikuasai oleh satu individu, itu ada di Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2016," kata Indra.

"Berapa persen yang bisa dikuasai, berapa persen yang bisa diberikan haknya kepada masyarakat, berapa persen yang harus dilinduungi.

Dalam aturan itu dijelaskan, tidak boleh membatasi akses terhadap pulau-pulau itu," ujar dia.

IKUTI >> News Video

Naskah: Kompas.com

Video / Foto: Kompas.com, Tribun Network

Editor: Ardians

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved