Berita Kutim Terkini
Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Wabup, Ketua DPRD Kutim Joni: Sesuai Aturan, Bukan karena Kasus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim melaksanakan rapat paripurna ke-2.
Penulis: Dini Anggita Sumantri | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim melaksanakan rapat paripurna ke-2.
Rapat ini membahas mengenai pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur masa jabatan 2016-2021.
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (2/2/2021).
Dalam aturan yang ada, bahwa satu bulam sebelum masa jabatan bupati dan wakil bupati habis perlu dilakukan diskusi membahas hal tersebut oleh DPRD Kutim.
"Kan di aturan 1 bulan sebelum masa jabatan habis itu dirembukkan, kemarin-kemarin belum sempat karena ada acara yang lain, ini memang sesuai aturan bukan karena ada kasus," kata Ketua DPRD Kutim, Joni.
Hal itu juga berhubungan dengan intruksi gubernur mengenai dilantiknya pimpinan daerah terpilih pada 17 Februari mendatang.
Baca Juga: Tak Capai Target Vaksin Sinovac, DKK Balikpapan Beri Kesempatan Bagi 2 Golongan Tenaga Kesehatan
"Kan intruksi dari provinsi tanggal 17 dilantik secara serentak itu, semoga di Kutim enggak ada masalah," ungkap Joni.
Saat ini belum diberikan usulan pergantian dari Komisi Pemilihan Umum mengenai pimpinan daerah.
Untuk diketahui, Bupati di masa jabatan ini yakni Ir. H. Ismunandar, M.T. sedang terlibat kasus korupsi. Wakilnya DR.H. Kasmidi Bulang ST MM yang menjadi pelaksana tugas.
Saat pemilihan kepala daerah 2020, DR.H. Kasmidi Bulang ST MM mencalonkan menjadi wakil bupati kembali dan memperoleh suara terbanyak.
Namun, hasil akhir yang menjadi usulan pergantian Bupati dan Wakil Bupati Kutim menunggu dari Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
Baca Juga: Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pemkab Berau Terapkan Jam Operasional untuk Memutus Penyebaran Corona
Jika ketika, tanggal 17 Februari belum terjadi pelantikan sebab ada kendala lain maka akan pejabat sementara yang ditunjuk oleh gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
"Tergantung kebijakan gubernur siapa nanti yang jadi pejabat sementara," ucapnya.
Penulis Dini Anggita | Editor: Budi Susilo