News Video
NEWS VIDEO Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Karyawan pada 2021, Dorong Daya Beli Warga
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan berbagai kebijakan terkait insentif perpajakan pada tahun ini atau 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan berbagai kebijakan terkait insentif perpajakan pada tahun ini atau 2021.
Salah satunya membebaskan pajak karyawan.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers KSSK, Senin (1/2/2021).
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
• NEWS VIDEO Viral Video Sopir Angkot Tabrak Polisi di Probolinggo, Berikut Fakta-faktanya
Dia menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).
Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Hal itu juga sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
• NEWS VIDEO Ratu Elizabeth Cari Admin Media Sosial, Gajinya Rp 519 Juta
“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).
"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.
Dikutip dari Kompas.com, Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi.
• NEWS VIDEO AHY Tegaskan Partai Demokrat Tetap Solid, Segera Gelar KLB
Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.
Dengan insentif perpajakan tersebut, diharapkan dapat menjadi faktor yang bisa mengembalikan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus corona.(*)
IKUTI >> News Video
Editor: Wahyu Triono
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan", https://money.kompas.com/read/2021/02/03/094230726/sri-mulyani-kembali-bebaskan-karyawan-dari-pajak-penghasilan?page=all
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani
pajak
Pajak Penghasilan
karyawan
dongkrak daya beli masyarakat
daya beli
pandemi
Covid-19
program pemulihan ekonomi nasional
News Video
TribunKaltim.co
Wahyu Triono
NEWS VIDEO Istri Penganiaya Perawat RS Siloam Bongkar Ada Perlakuan Tak Wajar |
![]() |
---|
NEWS VIDEO Sosok Pemain Persib Bandung yang Jadi Spesialis Cetak Gol Penentu di Menit Akhir |
![]() |
---|
NEWS VIDEO Bukan Perawat yang Buat Pasien Berdarah seusai Cabut Infus, Justru Ibunya Sendiri |
![]() |
---|
NEWS VIDEO Safari Ramadhan, Bupati KTT Ibrahim Ali Beri Bantuan ke Masjid |
![]() |
---|
NEWS VIDEO Sosok Prajurit TNI Lukius yang Berkhianat ke KKB Papua, Kini Punya Jabatan Penting |
![]() |
---|