Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BP Jamsostek Siap Berlaku di Kalimantan
Program ini tertulis dalam pasal selipan baru, Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek siap dijalankan di Wilayah Kalimantan.
Program ini tertulis dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
JKP sendiri merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP sendiri sudah masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
• Relaksasi Pembayaran Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Jasa Konstruksi Bayar Iuran Satu Persen Saja
• BP Jamsostek Miliki Peranan Penting dalam Usaha Kesehatan Kerja Pasar di Balikpapan
“Mudah-mudahan tahun ini mulai jalan. Kita sedang sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini,” kata Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Kalimantan, Arif Zahari kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Ia mengatakan manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk uang dan pelatihan.
Namun nantinya manfaat yang diberikan akan lebih banyak berupa pelatihan kepada pekerja selama enam bulan.
“Bisa dialihkan pekerjaan atau ditingkatkan lagi pekerjaannya. Nanti kita kerja sama dengan beberapa lembaga dalam pelatihan ini,” tegas Arif.
Pelatihan yang diberikan nantinya akan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh pemberi kerja. Agar pemberian manfaat JKP ini tepat sasaran.
Kartu Prakerja Gelombang 13 Ditutup, Status Masih Evaluasi? Cara Cek Lolos Prakerja, Login atau SMS |
![]() |
---|
Bukan Meilia Lau, Kakak Felicia Marah Kaesang Pangarep Ghosting Adik, Keluarga Pernah Kontak Jokowi |
![]() |
---|
Bentuk Loyalitas ke AHY, Mantan Walikota Samarinda Ini Langsung Temani Ketua Umum ke Kemenkumham |
![]() |
---|
Kaesang Dianggap Berbohong Saat Beri Klarifikasi, Ibunda Felica Ancam Keluarkan Banyak Bukti Baru |
![]() |
---|
Diam Jokowi Setuju Moeldoko Rebut Partai Demokrat, Muncul Bahasa 3 Periode, Politisi PKS: Berbahaya! |
![]() |
---|