Berita PPU Terkini

Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila Terhadap Anak Kandung yang Masih Usia 2,5 Tahun

Seorang istri memergoki suaminya saat sedang berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih balita. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Babulu, K

(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi korban asusila. 

"Yang jelas kami sudah mengantongi alat bukti, baju dan celana tersangka yang dia gunakan lap tanggannya setelah memasukkan tangannya ke dalam pampers korban sudah kami sita," ujarnya.

Saat itu, popok bayi milik korban tidak ditemukan oleh pihak kepolisan dikarenakan telah dibuang oleh pelaku dalam upaya menghilangkan alat bukti.

Kendati demikian dari keterangan ibu korban, bahwa di popok bayi tersebut terdapat bercak darah.

BPKP Audit Chamber Bilik Disinfektan Covid-19 Roda Empat Milik Pemkab PPU, Per Unit Rp 200 Juta

Pelaku Curanmor di Balikpapan Bawa Kabur Motor Tukang Ojek, Jual ke Penajam Paser Utara Rp 1,5 Juta

"Pampersnya sudah kami cari, tapi tidak ketemu. Karena sudah dibuang oleh tersangka," kata dia

Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangaka S yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap anak kandungnya sendiri telah mendekam di sel tahanan Mapolres PPU.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 penjara.

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved