News Video

NEWS VIDEO Kembali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Dibuang Langsung Oleh Tersangka

Lebih lanjut, puluhan butir ekstasi berwarna hijau juga turut dilarutkan ke dalam wadah.

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Pengungkapan peredaran narkoba di Kalimantan Timur yang mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan pemusnahan pada hari ini, Rabu (10/2/2021) di Makopolda Kaltim.

Pemusnahan barang bukti tersebut, disaksikan langsung oleh tersangka, yaitu inisial A, B, SW dan IR. Dimana barang buktinya sendiri seberat sekitar 1,5 kilogram dan 21 butir ekstasi.

"Pemusnahan barang bukti ini dengan TKP yang ada di Balikpapan dan Samarinda yang ditangkap pada tanggal 22 Januari dan pada tanggal 27 januari," ungkap Wadiresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, Rabu (10/2/2021).

Menggunakan 3 wadah berisi air sekitar 5 liter, barang bukti lantas dilarutkan ke dalam air tersebut. Dimulai dari sabu yang dimasukkan dan kemudian di aduk terlebih dahulu menggunakan sejenis spatula.

Lebih lanjut, puluhan butir ekstasi berwarna hijau juga turut dilarutkan ke dalam wadah.

NEWS VIDEO Mantan Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh Disemayamkan Rabu Pagi

Demi memastikan larut sempurna, barang bukti yang telah masuk ke dalam air itu kemudian diaduk menggunakan pengaduk otomatis elektrik. Sehingga warna air pun berubah menyesuaikan dengan warna barang buktinya.

"Dan kegiatan pemusnahan ini juga nantinya disaksikan langsung oleh masing-masing tersangka walaupun juga dari pihak eksternal, dari kejaksaan termasuk dari pengadilan. ," ucap AKBP Rino persis sebelum melarutkan barang bukti ke dalam wadah.

Setelah semua tercampur dengan air, kemudian wadah tersebut dibawa oleh masing-masing tersangka menuju toilet yang didampingi dan diawasi oleh Propam Polda Kaltim.

Di toilet, tersangka kemudian diarahkan untuk menuang semua isi dalam wadah yang telah dicampur dengan barang bukti ke lubang toilet. Guna tak meninggalkan sisa, masing-masing tersangka kemudian diminta untuk menyiramkan air.

"Sesuai amanah undang-undang, setelah kita adanya penetapan penyitaan kita melaksanakan pemusnahan berkaitan dengan barang buktinya," tutup AKBP Rino.(*)

Naskah: TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah

Videografer: TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah

Editor: TribunKaltim.co/Fz

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved