Virus Corona di Balikpapan
Balikpapan segera Terapkan PPKM Mikro, Berlaku Selama 2 Minggu, Pasar dan Mal Tidak Tutup
Pemkot Balikpapan resmi mengumumkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan resmi mengumumkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/ 392 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 12 Februari 2021.
Baca juga: Kabar Gembira, Harga Mobil & Sepeda Motor Baru Lebih Murah, Pemerintah Diskon PPnBM, Cek Detailnya
Baca juga: Peruntungan 12 Shio di Bulan Februari 2021, Apakah Shio Dirimu Akan Mendapat Keberuntungan?
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyebut aturan PPKM ini menyesuaikan instruksi Presiden Joko Widodo melalui Mendagri.
Ia pun mengaku telah mengkonsultasikan kebijakan tersebut dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Kapolda Kaltim.
"Hari ini kita akan laksanakan PPKM Mikro. Surat edraan ini tidak mengesampingkan surat edaran Gubernur, karena kita juga sudah kordinasi," ujarnya, Jumat (12/2/21).
Dengan pencanangan kebijakan ini, penutupan kegiatan masyarakat di akhir pekan, Sabtu-Minggu ditiadakan.
Pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro pun rencananya akan mulai diberlakukan pada 13 Februari hingga 27 Februari 2021.
Adapun poin penting kebijakan PPKM Mikro lanjutnya, pemerintah kota tidak akan menutup pasar dan mall, dengan beberapa batasan.
Baca juga: Sorot Polisi di Kematian Ustadz Maaher, Dewi Tanjung Ungkap Masa Lalu Novel Baswedan, Ada Penyiksaan
Baca juga: Lengkap Arti, Ini 76 Ucapan Selamat Imlek 2021 dalam Bahasa Mandarin, Indonesia dan Inggris, Gambar
"Yang ditutup hanya fasilitas umum. menyangkut taman yang berpagar. Sementara lapangan merdeka ditutup Sabtu-Minggu," jelasnya.
Rizal meminta agar PPKM Mikro dilaksanakan sembari berkoordinasi dengan tokoh masyarakat.
Ia juga meminta kepada camat dan lurah, bekerjasama dengan Babinkamtibmas dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini. (*)
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola