News Video
NEWS VIDEO Kasus KDRT di Samarinda, Tersangka Mengaku Sayang dengan Istri dan Anaknya
Adam mengaku mencekik lebih dari 3 kali serta pernah menyayat paha sang istri menggunakan pisau.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
"Benda itu digunakan menyayat paha dan lengan istrinya. Tapi kejadian itu pada pertengah tahun kemarin (2020), pengakuan pelaku," ungkap Iptu Teguh Wibowo.
• NEWS VIDEO 3 Pekerja Masih Dicari, Dikabarkan Menghilang Usai Insiden Kebakaran Kapal di Samarinda
"Alat bukti diamankan berupa ember, obeng dan satu bilah pisau serta selembar baju dengan bercak darah," imbuhnya.
Saat ditemui awak media, Adam beralasan aksinya dipicu lantaran stress dengan berbagai macam permasalahan yang dihadapi.
Terutama sang istri yang tak pernah menuruti perkataannya. Meski mengaku menyesal, ia harus siap berhadapan dengan hukum.
"Istri juga susah diatur pak. Menikah sudah dua tahun lebih," sebutnya.
• NEWS VIDEO Kapal Terbakar di Galangan Samarinda dan Terdengar Ledakan
Adam mengaku tinggal dikontrakan setelah memutuskan menikahi sang istri yang masih berusia 17 tahun tersebut.
"Tinggal di kontrakan. Saya rumah daerah Gunung Lingai, kalau istri Bengkuring. Masih ada semua orang tua," ungkap Adam
Ditanya mengenai alasan rinci melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya, Adam terdiam.
Ia mengaku sayang pada keduanya, hanya saja ia sering khilaf dan tak bisa mengontrol emosi ketika sang istri tidak mendengar perkataannya.
Istrinya, tak pernah berselingkuh ataupun memiliki kedekatan dengan laki-laki lain.
"Sayang mas (dengan anak-istri). Khilaf saya lakukan itu (penganiayaan). Istri saya setia, tidak melakukan aneh-aneh (selingkuh) atau dekat sama laki-laki lain, cuman saya jengkel karena tidak bisa diatur, itua saja mas," jelasnya.
Disinggung berapa kali penganiayaan dilakukan Adam menjawab lirih.
"Sudah tiga kali aniaya istri, kalau anak dua kali," singkat Adam, sembari terus menyesali perbuatannya.
Adam kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 80 UU RI no17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
IKUTI >> News Video
Penulis: Mohammad Fairoussaniy
Video: Mohammad Fairoussaniy
Editor: Ardians