Virus Corona di Bontang
Pemerintah Kota Bontang Belum Kantongi Izin, Mobil PCR Tidak Bisa Beroperasi
Mobil Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Pemkot Bontang belum juga mengantongi izin operasi dari pemerintah pusat.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Mobil Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Pemkot Bontang belum juga mengantongi izin operasi dari pemerintah pusat.
Sehingga unit canggih yang tiba sejak (28/12/2020) lalu, masih terparkir rapi di pelataran Gedung Publik Service Center (PSC) Kota Bontang.
Padahal mobil seharga Rp 3 miliar itu digadang-gadang mampu mentrecing lebih cepat laju penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kabar Gembira, Harga Mobil & Sepeda Motor Baru Lebih Murah, Pemerintah Diskon PPnBM, Cek Detailnya
Baca juga: Peruntungan 12 Shio di Bulan Februari 2021, Apakah Shio Dirimu Akan Mendapat Keberuntungan?
Awal kedatangan mobil ini menjadi unit yang diandalkan Tim satgas Covid-19 untuk bergerak cepat, jika sewaktu-waktu kasus virus corona di Bontang membeludak.
Namun keburu tren kasus positif meningkat tajam, mobil PCR ini belum juga dioperasikan.
Juru bicara Tim satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana menjelaskan, alasan unit itu belum difungsikan lantaran masih terkendala dengan izin operasi.
Pengurusan berkas perizinan sebelumnya telah rampung.
Seluruh syarat administrasi telah diserahkan ke Pemerintah Pusat.
Namun kata Adi, ada beberapa kendala dari syarat perizinan.
Salah satunya terkait gedung fasilitas kesehatan yang belum sesuai standar syarat.
Baca juga: Transfer Liga Italia, Ogah Jadi Pelapis Calhanoglu, Rekan Senegara Messi Tolak Tawaran AC Milan
Baca juga: Kebakaran Kapal di Samarinda - Datangi Lokasi Kejadian Cari Keponakan, Waluyo: Dia Bagian Ngelas