Hari Valentine

Hukum Rayakan Valentine dalam Islam Menurut MUI, Muhammadiyah dan Ustadz Abdul Somad: Haram Hukumnya

Tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.

YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustad Abdul Somad atau UAS 

TRIBUNKALTIM.CO - Hukum merayakan Valentine dalam Islam menurut MUI, Muhammadiyah dan Ustadz Abdul Somad.

Setiap 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.

Perayaan ini pun diharamkan dalam agama Islam. 

Organisasi Islam pun mengingatkan umat Islam untuk tidak merayakan Hari Valentine ini.

Bolehkah Kita Puasa Rajab Setelah Tanggal 1 Rajab, Adakah Manfaatnya? Penjelasan 3 Ustaz Kondang

Sering Diisukan Dekat dengan Ariel NOAH, BCL Blak-blakan Sebut Cari Figur Laki-laki untuk Anaknya

Hari Valentine yang memiliki akar pada tradisi masa Romawi Kuno dan hari untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine, ini selalu mengundang perdebatan di Indonesia.

Beberapa pihak beranggapan bahwa merayakan Valentine haram hukumnya karena hari kasih sayang tersebut bukan termasuk budaya Islam.

Berikut penjelasan hukum hari Valentine dalam Islam berdasarkan penjelasan berbagai organisasi Islam dan Ustadz Abdul Somad (UAS).

Menurut Majelis Ulama Indonesia

Jelang Hari Valentine 2020 silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengingatkan umat muslim di Jatim agar tidak ikut merayakan Hari Valentine.

Sekretaris Umum MUI Jatim, Ainul Yaqin menegaskan, mengikuti perayaaan hari Valentine diharamkan bagi umat Islam.

Fatwa MUI Jatim tertuang dalam fatwa dengan nomor Kep.02/SKF.MUI/JTM/I/2017 tentang hukum merayakan hari Valentine bagi orang Islam.

“Di sana (fatwa) disebutkan bahwa umat Islam haram mengikuti merayakan hari Valentine. Isi fatwanya seperti itu,” ujar Ainul Yaqin, dikutip dari Tribunjatim.com.

Ada empat pertimbangan MUI mengharamkan umat Islam untuk merayakan Valentine.

Pertimbangan yang Pertama adalah Valentine bukan tradisi Islam.

Yang kedua, di dalam kegiatan Valentine banyak hal yang bisa mengarah pada perbuatan tidak baik.

“Jadi misalnya ada praktek pergaulan bebas dan sebagainya, berarti kita mendorong ke sana,” ucap Ainul Yaqin.

Lalu yang ketiga MUI harus berperan ikut menutup segala hal yang berpotensi pada keburukan tersebut termasuk pada perayaan Valentine.

“Keempat tidak boleh ikut menyiarkan sesuatu yang menimbulkan keburukan tadi,” lanjutnya.

Untuk itu, ia menganjurkan agar umat Islam tidak turut serta merayakan hari Valentine karena jelas hukumnya haram.

Menurut Muhammadiyah

Tahun lalu, Muhammadiyah menyoroti persoalan hari Valentine.

Serupa dengan MUI Jawa Timur, kegiatan ini dianggap tidak pantas dirayakan dan ditiru karena bukan budaya yang datang dari agama islam.

Menyikapi ini, Muhammadiyah menyarankan agar organisasi-organisasi remaja harus kreatif dan dituntut untuk mencari kegiatan-kegiatan positif sebagai tandingan budaya Valentine.

Kata UAS

Pada kesempatan berbeda, pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan asal muasal peringatan ini.

“Ada yang namanya Santo Valentino. Dialah yang membebaskan tentara yang sedang bercinta lalu menikahkannya," kata UAS.

"Maka, akhirnya dia dibunuh, lalu hari kematiannya diperingati sebagai hari Cinta,” kata Ustadz Abdul Somad.

Mirisnya kata UAS sejalan dengan waktu, peringatan Valentine kemudian disalahgunakan khususnya bagi remaja.

“Nanti tanggal 14 Februari itu nyatanya hari Zina Internasional,” kata UAS.

Bukan tanpa alasan UAS mengaku adanya fenomena itu di masyarakat.

Pada hari itu, kata UAS, orang-orang pergi bersama pasangannya.

Karena itu UAS meminta kepada pemuda muslim untuk menghindarinya.

“Anak muda jangan keluyuran. Kalau ada pacaranya datang, bensinnya bocorkan, businya cabut,” kata UAS sambil bercanda.

Dia juga mengimbau untuk menghidupkan pengajian yang isinya menolak kemunkaran.

“Isi pengajian di masjid-masjid yang isinya menolak kemunkaran, jangan yang tentang valentine,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Hukum Rayakan Valentine Day dalam Islam Menurut MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah! Saran UAS.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved