Berita Samarinda Terkini

Kota Samarinda Sudah Terapkan PPKM Mikro, 9 Sampai 22 Februari 2021, Pemkot Sampaikan Alasannya

Ternyata Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, M RIDUAN
Syaharie Jaang, Walikota Samarinda, TRIBUNKALTIM.CO, M RIDUAN 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Ternyata Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, atau PPKM Mikro.

Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang, melalui Tejo Sutarnoto Asisten I Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda.

Baca juga:  Viral! Ngatinem Nenek 70 tahun Diduga Dibuang Keluarga, Polisi Sampai Turun Tangan, Begini Faktanya

Baca juga:  NEWS VIDEO Bacaan Niat Puasa Rajab Mulai Sabtu, 13 Februari 2021 Disertai Keutamaan Berpuasa

Tejo Sutarnoto menyebutkan penerapan PPKM Mikro tersebut sudah dilakukan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021, sesuai Surat Edaran Tim Satgas Covid-19 Samarinda, yang ditandatangani Walikota Samarinda Syaharie Jaang.

Syaharie Jaang juga sebagai Ketua Tim Satgas Covid-19 Samarinda.

Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Sebagai langkah pengendalian, mengingat peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tepian julukan Kota Samarinda yang masih tinggi.

"Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, kalau ada yang positif beberapa orang di wilayah RT, yang di-lockdown bukan kotanya, tapi tingkat RT itu saja," ungkapnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga:  Beginilah Cara Mudah Mengetahui Shio Anda, Tahun Baru Imlek 2021 Makna Tahun Kerbau Logam

Baca juga:  Banyak Kejutan! Ramalan Zodiak 13 Februari 2021, Apa Kabar Sagitarius, Virgo dan Leo Sabtu Hari Ini

Ia melanjutkan, semisal di daerah RT tersebut dilakukan pengetatan lockdown yang masif. Bisa meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas, karena merekalah yang punya ranah tingkat kelurahan.

Tapi kalau pengetatannya biasa, maka bisa melibatkan pihak RT setempat saja, misal memberdayakan pemuda karang taruna.

"Itu kalau ada yang perlu lockdown. Kalau tidak ya mereka masing-masing sudah mempunyai tugas tracking ranah kelurahan. Itu kalau ada yang positif dari Dinkes itu lah, yang membantu kalau harus isolasi mandiri," sebutnya.

Baca juga:  Angka Covid-19 Masih Tinggi di Balikpapan, Kasus Baru Capai 127 Orang, Satgas Imbau Patuhi Prokes

Baca juga:  Viral! Fakta Baru Chip KTP Elektronik Disebut Bisa Melacak Seseorang, Begini Penjelasan Dukcapil

Isi Surat Edaran Tim Satgas Covid-19 Samarinda Berisi 4 Poin

1. Satgas Kecamatan untuk segera melakukan kordinasi dengan Kelurahan/RT dilingkungan masing-masing.

2. Untuk melakukan pendataan jumlah masyarakat terpapar tiap RT untuk menentukan zonasi daerahnya.

3. Menerapkan PPKM mikro tersebut di wilayah masing-masing mulai tanggal 09 Februari 2021 - 22 Februari 2021 sesuai dengan INMENDAGRI No. 03 Tahun 2021, tetap memperkuat dan meningkatkan Sosialisasi dan penegakan disiplin terhadap pelanggaran terhadap protokol Kesehatan Covid-19.

4. Guna menekan peningkatan kasus positif Covid-19 maka untuk sementara waktu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang akan ditangguhkan.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved