Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kenali Modus Pencurian Sertifikat oleh Mafia Tanah, Lakukan 4 Langkah Ini agar Tidak Jadi Korban

membuat khawatir masyarakat luas. Sekaliber keluarga Dino saja bisa menjadi korban, bagaimana dengan masyarakat biasa

net/surya
Ilustrasi sertifikat tanah. 

2. Calon pembeli harus jelas

Penjual juga dituntut untuk mengetahui dengan jelas siapa calon pembeli properti mereka. Erwin mengatakan, pemilik bisa menggunakan media sosial atau teknologi canggih apa pun agar tahu rekam jejak si pembeli rumah.

"Artinya, kecanggihan ini, bisa kita cek siapa yang mau beli, jadi harus jelas," ucap Erwin.

3. Jangan berikan dokumen sebelum transaksi

Langkah ketiga, penjual disarankan agar tidak sembarangan dalam memberikan dokumen kepada calon pembeli sebelum terjadinya transaksi.

"Jadi, lihat fisiknya saja, kalau mau beli, ya sudah datang ke notaris atau apa. Kan begitu," ucap Erwin.

Kalau sudah yakin membeli, si pembeli akan mendatangi notaris, dan notaris ini akan mengecek lewat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT).

4. Sering cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Selain itu, imbuh Erwin, pemilik sertifikat harus sering mengecek ke kantor BPN untuk memastikan asetnya tersebut masih atas nama mereka. "Tidak usah setiap bulan, ya paling tidak 6 bulan sekali lah, cuma cek-cek aja," tuntas Erwin.

Potret Kelemahan Sistem Pendaftaran Tanah

Menurut Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo, kasus pencurian sertifikat oleh mafia tanah terjadi sebagai konsekuensi dari kelemahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia.

"Sistem pendaftaran tanah kita itu bersifat formalistik," tegas Erwin dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/1/2021).

Artinya, dalam memproses balik nama, BPN dan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) hanya memproses tanggung jawab kebenaran formal yaitu kelengkapan berkas.

Kelengkapan berkas tersebut berupa memiliki setifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB). Setelah berkas tersebut lengkap, baru bisa dilakukan balik nama pada sertifikat tanah.

Jadi, BPN dan notaris atau PPAT tidak bertanggung jawab dengan kebenaran materiil yaitu orang sebenarnya. Erwin mengungkapkan, pihak BPN dan notaris atau PPAT hanya mencocokkan nama pada sertifikat dengan KTP orang tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved