Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kenali Modus Pencurian Sertifikat oleh Mafia Tanah, Lakukan 4 Langkah Ini agar Tidak Jadi Korban

membuat khawatir masyarakat luas. Sekaliber keluarga Dino saja bisa menjadi korban, bagaimana dengan masyarakat biasa

net/surya
Ilustrasi sertifikat tanah. 

Modus Lama

Pencurian sertifikat oleh mafia tanah seperti yang menimpa ibunda Dino merupakan modus lama yang telah dilakukan.

"Contohnya, ada orang pinjam uang terus kasih titip sertifikat. Padahal, nanti sertifikatnya itu misal namanya si A nanti dia (seseorang yang dititpkan) dibikinlah itu KTP dengan nama si A," ujar Erwin.

Setelah itu, seseorang yang dia titipkan sertifikat tersebut menjualnya dengan menyerahkan kepada notaris.

Kemudian, sertifikat tanah tersebut diserahkan ke BPN, dan diproses berdasarkan kelengkapan berkas. Karena sertifikat tanah yang ada di Indonesia saat ini tidak mencantumkan foto pemilik, BPN bisa memprosesnya dengan melihat kelengkapan berkas.

Erwin mengatakan, pemilik tidak bisa menuntut BPN atau notaris karena BPN tidak memiliki kewajiban untuk mengecek apakah orang tersebut merupakan pemilik sebenarnya atau tidak. 

"Karena, dia tidak ada kewajiban untuk mengecek orang ini asli apa tidak, itu masalahnya," lanjut dia. Kejadian pencurian sertifikat ini menjadi konsekuensi dari sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang bersifat formalistis.

[Sumber: Kompas.com/Suhaiela Bahfein]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Sertifikat Tak Dicuri Mafia Tanah, Ini yang Harus Anda Lakukan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved