Berita Nasional Terkini
Kenali Modus Pencurian Sertifikat oleh Mafia Tanah, Lakukan 4 Langkah Ini agar Tidak Jadi Korban
membuat khawatir masyarakat luas. Sekaliber keluarga Dino saja bisa menjadi korban, bagaimana dengan masyarakat biasa
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah yang dialami Dino Patti Djalal menjadi heboh, dan membuat khawatir masyarakat luas. Sekaliber keluarga Dino saja bisa menjadi korban, bagaimana dengan masyarakat biasa.
Dino, lengkapnya adalah Dr Dino Patti Djalal. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan pentig di republik ini pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lelaki kelahiran tahun 1965 ini pernah jadi Dutas Besar RI untuk AS dan Wakil Menteri Luar Negeri.
Pernah pula menjadi Juru Bicara Presiden ke-6.

Kasus yang dialami ibunda Dino tersebar di publik setelah Dino melalui menyampaikan keluhannya lewat cuitan pada akun Twitter resminya, @dinopattidjalal, Selasa (09/02/2021).
Ia mengatakan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.
Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut. "Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," cuit Dino.
Dino melanjutkan, komplotan mafia tanah tersebut mengincar targetnya dengan membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP) palsu, berkolusi dengan broker dan notaris palsu, serta memasang figur mirip foto target di KTP palsu lalu membayar mereka.
Meski telah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, dia tak menutup kemungkinan akan menyebarkan foto dan nama diduga pelaku yang sudah teridentifikasi.
Sebelumnya, Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah. Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat bersatu dalam melawan para mafia tanah.
"Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tuntas Dino.
BACA: • Dino Patti Djalal Bongkar Sosok Dalang Mafia Tanah, Dilepas Polda Metro Jaya, Ada Respon Yusri Yunus
Lantas, bagaimana agar kasus pencurian sertifikat oleh mafia tanah tidak terulang kembali? Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan pemilik sertifikat:
1. Gunakan jasa broker bersertifikasi
Ketika hendak jual properti menggunakan jasa broker, cari yang telah bersertifikasi. "Kalau dia jual pakai broker, broker itu sekarang sudah ada izinnya, tanya izinnya. Sekarang broker itu punya izin operasionalnya," ujar Erwin kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Kalau sudah bersertifikasi, broker tersebut telah dilatih dan dididik untuk menangani masalah jual-beli properti dengan benar. Sehingga, jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, broker tersertifikasi ini bisa bertanggung jawab.
2. Calon pembeli harus jelas
Penjual juga dituntut untuk mengetahui dengan jelas siapa calon pembeli properti mereka. Erwin mengatakan, pemilik bisa menggunakan media sosial atau teknologi canggih apa pun agar tahu rekam jejak si pembeli rumah.
"Artinya, kecanggihan ini, bisa kita cek siapa yang mau beli, jadi harus jelas," ucap Erwin.
3. Jangan berikan dokumen sebelum transaksi
Langkah ketiga, penjual disarankan agar tidak sembarangan dalam memberikan dokumen kepada calon pembeli sebelum terjadinya transaksi.
"Jadi, lihat fisiknya saja, kalau mau beli, ya sudah datang ke notaris atau apa. Kan begitu," ucap Erwin.
Kalau sudah yakin membeli, si pembeli akan mendatangi notaris, dan notaris ini akan mengecek lewat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT).
4. Sering cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Selain itu, imbuh Erwin, pemilik sertifikat harus sering mengecek ke kantor BPN untuk memastikan asetnya tersebut masih atas nama mereka. "Tidak usah setiap bulan, ya paling tidak 6 bulan sekali lah, cuma cek-cek aja," tuntas Erwin.
Potret Kelemahan Sistem Pendaftaran Tanah
Menurut Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo, kasus pencurian sertifikat oleh mafia tanah terjadi sebagai konsekuensi dari kelemahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
"Sistem pendaftaran tanah kita itu bersifat formalistik," tegas Erwin dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/1/2021).
Artinya, dalam memproses balik nama, BPN dan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) hanya memproses tanggung jawab kebenaran formal yaitu kelengkapan berkas.
Kelengkapan berkas tersebut berupa memiliki setifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB). Setelah berkas tersebut lengkap, baru bisa dilakukan balik nama pada sertifikat tanah.
Jadi, BPN dan notaris atau PPAT tidak bertanggung jawab dengan kebenaran materiil yaitu orang sebenarnya. Erwin mengungkapkan, pihak BPN dan notaris atau PPAT hanya mencocokkan nama pada sertifikat dengan KTP orang tersebut.
Modus Lama
Pencurian sertifikat oleh mafia tanah seperti yang menimpa ibunda Dino merupakan modus lama yang telah dilakukan.
"Contohnya, ada orang pinjam uang terus kasih titip sertifikat. Padahal, nanti sertifikatnya itu misal namanya si A nanti dia (seseorang yang dititpkan) dibikinlah itu KTP dengan nama si A," ujar Erwin.
Setelah itu, seseorang yang dia titipkan sertifikat tersebut menjualnya dengan menyerahkan kepada notaris.
Kemudian, sertifikat tanah tersebut diserahkan ke BPN, dan diproses berdasarkan kelengkapan berkas. Karena sertifikat tanah yang ada di Indonesia saat ini tidak mencantumkan foto pemilik, BPN bisa memprosesnya dengan melihat kelengkapan berkas.
Erwin mengatakan, pemilik tidak bisa menuntut BPN atau notaris karena BPN tidak memiliki kewajiban untuk mengecek apakah orang tersebut merupakan pemilik sebenarnya atau tidak.
"Karena, dia tidak ada kewajiban untuk mengecek orang ini asli apa tidak, itu masalahnya," lanjut dia. Kejadian pencurian sertifikat ini menjadi konsekuensi dari sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang bersifat formalistis.
[Sumber: Kompas.com/Suhaiela Bahfein]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Sertifikat Tak Dicuri Mafia Tanah, Ini yang Harus Anda Lakukan".