Berita Bulungan Terkini
Berkas Lengkap, 3 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bulungan Bakal Dilimpahkan ke Kejati Kaltim
Proses hukum terhadap tersangka pelaku tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Buji, terus berlanjut. Pihak Polda Kaltara mengata
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Proses hukum terhadap tersangka pelaku tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Buji, terus berlanjut.
Pihak Polda Kaltara mengatakan, berkas terhadap tiga tersangka telah lengkap, dan kasusnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Polda Kaltara melalui Kabid Humas Polda Kaltara.
Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP
Baca juga: Mesin Kapal Mati, 3 WNA Terombang-ambing di Tengah Laut selama 10 Hari hingga Terdampar di Maratua
"Terkait berkas sudah lengkap, sudah P-21, dan tersangka juga barang bukti akan dilimpahkan ke Kejati Kaltim," ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
Kombes Pol Budi Rachmat menambahkan, pengungkapan kasus tambang ilegal berawal dari razia yang dilakukan oleh tiga direktorat di bawah Polda Kaltara.
Di mana pihak Polda Kaltara berhasil mengamankan 6 excavator, satu kaleng sianida, 5 karung material tanah, 2 unit mesin air, satu unit mesin lampu dan satu karung kapur.
"Kasus tambang emas ilegal, ini berawal dari razia gabungan Ditreskrimsus, Ditintelkam dan Ditsabhara pada Juli 2020 lalu," tuturnya.
Terkait tiga tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya mengatakan, masih dalam penahahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Bulungan.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban
Baca juga: Mobil MPV Silver Tercebur ke Sungai Hutan Kota RSS Damai Balikpapan, Begini Pengakuan Warga
Nantinya ketiganya bersama barang bukti, akan dilimpahkan kepada Kejati Kalimantan Timur.
"Nanti akan dilimpahkan ke Kejati Kaltim baik barang bukti maupun ketiga tersangka," ucapnya.
Kepada para tersangka, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan, Pasal 158 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 161 Juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq
Rahmad Taufiq
Berita Terkini Kalimantan
Berita Bulungan Hari Ini
Berita Bulungan Terkini
Kabid Humas Polda Kaltara
Kombes Pol Budi Rachmat
Kejati Kaltim
Mapolres Bulungan
Satreskrim Polres Bulungan Bekuk Pelaku Curanmor di Pelabuhan Kayan 1, Berikut Pengakuannya |
![]() |
---|
Bocah 4 Tahun Hilang usai Hanyut di Sungai Sekatak, Pencarian Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Tak Terima Diputuskan Pacar, Pelaku Ancam Sebar Foto dan Video Pribadi Pasangannya |
![]() |
---|
Akses Jalan Menuju Kecamatan Peso Longsor, BPBD Bulungan Bakal Pasang Tanda Bahaya |
![]() |
---|
Bupati Bulungan Ingkong Ala Fokuskan ke Banjir dan Bencana Longsor |
![]() |
---|