Berita Malinau Terkini
Lusa, MK Gelar Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Malinau dengan Agenda Pengucapan Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang lanjutan untuk perkara Pilkada 2020 Kabupaten Malinau, Senin (15/2/2021). MK telah menggelar dua kali
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang lanjutan untuk perkara Pilkada 2020 Kabupaten Malinau, Senin (15/2/2021).
MK telah menggelar dua kali sidang sengketa hasil Pilkada Malinau sejak gugatan tersebut diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang- Muhrim sebagai pemohon.
Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP
Baca juga: Mesin Kapal Mati, 3 WNA Terombang-ambing di Tengah Laut selama 10 Hari hingga Terdampar di Maratua
Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban
Pemohon menuntut termohon dalam hal ini KPU Malinau untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan suara dan meminta diadakan pemilihan suara ulang (PSU).
Sidang pertama sengketa Pilkada Malinau digelar di Ruang Sidang MK pada Kamis lalu (28/1/2021) lalu dan sidang kedua digelar pada Jumat (5/2/2021).
Seluruh pihak, baik dari pihak pemohon, termohon dan pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut.
Dikutip dari rilis media MK pada laman resmi mkri.id, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar pemeriksaan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Panitera MK, Muhidin mengatakan agenda MK selanjutnya adalah menggelar pengucapan putusan mulai tanggal 15 hingga 17 Februari mendatang.
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup," ujar Muhidin melalui Media MK, Jumat (12/2/2021).
Hari ini, MK kembali merilis tahapan selanjutnya untuk sidang sengketa hasil Pilkada Malinau.
Agenda sidang sengketa hasil Pilkada Malinau dijadwalkan hari Rabu, 17 Februari 2021, pukul 16.00 WIB dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan.
Muhidin mengatakan, berbeda dengan tahapan sidang sebelumnya, tahapan tersebut akan digelar secara virtual tanpa sidang tatap muka.
Pengucapan putusan/ketetapan akan menentukan lanjut tidaknya perkara Pilkada ke tahapan sidang selanjutnya.
"Berbeda dari tahapan sidang sebelumnya, sidang selanjutnya tidak ada satu pihakpun yang hadir, mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," ucapnya.
Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq
Berita Terkini Kalimantan
Rahmad Taufiq
Berita Malinau Hari Ini
Berita Malinau Terkini
Jhonny Laing Impang
Kabupaten Malinau
Bupati Malinau
KPU Malinau
PMD Malinau Optimis Partisipasi Pemilih dalam Pilkades Meningkat, 14 Desa Siap Menggelar |
![]() |
---|
Jatam Kecam Insiden Sungai Malinau Tercemar, Habitat Terancam dan Perbekalan Air Bersih Terputus |
![]() |
---|
52 Karyawan Perusahaan Tambang Terkonfirmasi Positif Covid, Dinkes Malinau Tunggu 35 Spesimen Swab |
![]() |
---|
Ratusan Nakes RSUD Malinau Disuntik Vaksin Sinovac, Direktur: Tahap Pertama Bidang Pelayanan |
![]() |
---|
Air Belum Mengalir di Sebagian Permukiman, Berikut Penjelasan Perumda Apa' Mening Malinau |
![]() |
---|