Pilkada Balikpapan

Gugatan KIPP Ditolak Mahkamah Konstitusi, KPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno Calon Terpilih

Setelah ditolaknya gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menyebutkan bahwa ia telah mengingatkan agar petugas KPPS memastikan memilih sarana dan prasarana yang efektif. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

“KPU Balikpapan bersurat kepada gubernur melalui Walikota guna dilakukan pelantikkan. Dan nama pasangan Rahmad nanti akan tetap disebut," jelas Noor Thoha.

Pemungutan Suara Tidak jadi Diulang

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pilkada Balikpapan. 

Terkait dengan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP.

Pihak Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi KPU Balikpapan, permohonan Pemilihan Ulang Pilkada Balikpapan pun ditolak.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Balikpapan, Wawan Sanjaya. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

"Jadi saya ucapkan selamat kepada pasangan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz (alm)," ujarnya kepada Tribun Kaltim pada Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi banyak mengutip argumentasi yang dikemukakan KPU Balikpapan.

Selain itu, proses di Mahkamah Konstitusi ini membuktikan proses kedewasaan politik di Kota Balikpapan.

Setiap orang yang merasa tidak puas, bisa menyampaikannya dengan saluran yang konstitusional, tidak menggunakan cara di luar koridor konstitusi.

Adapun dasar pertimbangan KPU Balikpapan menang di peradilan, lantaran KPU juga terbukti dan dapat membantah dalil KIPP.

Hal itu terkait dengan selisih perolehan suara yang disebabkan karena KPU Balikpapan tidak optimal dalam melakukan sosialisasi terkait pemilihan.

"Mereka menganggap hal itu menyebabkan banyaknya Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya," terangnya.

PAMER - Petugas memperlihatkan logistik untuk kebutuhan di TPS di Pilkada Balikpapan 2020. 
Petugas memperlihatkan logistik untuk kebutuhan di TPS di Pilkada Balikpapan 2020.  (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Namun demikian, KIPP tidak bisa menyerahkan bukti terkait tuntutan yang dimaksud.

Ketidakhadirannya sebagian Pemilih ke TPS belum tentu disebabkan oleh kurang optimalnya sosialisasi sebagaimana diujarkan.

Apalagi, di dalam jawabannya persidangan, KPU Balikpapan menyodorkan data persentase jumlah Pemilih.

Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 lebih tinggi dibandingkan Pemilihan sebelumnya.

Penulis Miftah Anggraini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved