Pilkada Nunukan
MK Putuskan Gugatan Dani-Nasir tak Dapat Diterima, Ketua KPU Nunukan: Sempat Deg-degan Juga
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pilkada Nunukan 2020 tidak dapat diterima, Rabu (17/02/2021), pukul 18.16 Wita
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pilkada Nunukan 2020 tidak dapat diterima, Rabu (17/02/2021), pukul 18.16 Wita.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan Asmin Laura-Hanafiah sebagai Bupati-Wakil Bupati Nunukan terpilih periode 2020-2024.
Kendati begitu, pihaknya masih harus menunggu salinan putusan dari MK.
"Kami masih menunggu salinan putusan dari MK. Setelah itu kami akan melakukan rapat pleno penetapan Bupati Nunukan terpilih. Paling lama lima hari setelah putusan MK hari ini. Rencana tanggal 20 Februari rapat pleno penetapan. Lokasinya masih dicari yang mana cocok untuk digunakan rapat pleno," kata Rahman kepada TribunKaltim.Co, melalui telepon seluler, pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Bupati Paser Yuriansyah Syarkawi Tutup Usia, Kronologinya Mengeluh Demam, Batuk dan Sesak
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Bontang Segara Rampungkan Gedung Baru Pasar Citra Mas Lok Tuan, Sebelum Puasa
Sementara itu, mengenai pelantikan Bupati terpilih 2020, kata Rahman bakal dihelat pada Juni mendatang.
"Pelantikan Bupati terpilih 1 Juni sesuai berakhirnya masa jabatan Bupati periode sebelumnya. Kalaupun dilakukan pelantikan lebih dulu kami belum tau," ucapnya.
Rahman akui, dirinya sempat deg-degan menunggu hasil putusan MK sore tadi, pasalnya jadwal sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 berada pada hari terakhir sidang pengucapan dan ketetapan MK.
Tak hanya itu, sejak KPU Nunukan berstatus Termohon di MK, persiapan yang dilakukan Rahman dan 4 komisioner lainnya cukup menguras energi. Hingga tak cukup waktu untuk istirahat.
"Jujur aja, kami sempat deg-degan karena jadwal sidang sengketa Pilkada Nunukan berada di hari terkahir. Paling tidak satu tahapan yang menurut kami menguras banyak energi sudah selesai. Kendati punya kuasa hukum tapi harus persiapkan segala sesuatunya. Pelajaran yang kami dapatkan hari ini adalah kami melaksanakan tugas kami sesuai ketentuan. Namun masih banyak tahapan yang harus dievaluasi," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi Meninggal Dunia, Hasil PCR Belum Keluar
Baca juga: Banyak Calon Penerima Vaksin Sinovac Dosis Kedua di Kutim Mendadak Tensi Darahnya Tinggi
Ia menilai tahapan yang tempuh oleh Pasangan Dani-Nasir dengan mengajukan permohonan ke MK sudah tepat secara konstitusional.
Pilkada Nunukan
KPU Nunukan
Mahkamah Konstitusi
Asmin Laura
Berita Terkini Kalimantan
Samir Paturusi
Berita Nunukan Hari Ini
Berita Nunukan Terkini
Tok! Hakim MK Menolak Petitum Dani Iskandar-Muhammad Nasir di Pilkada Nunukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pembacaan Putusan Dismissal di MK, Parpol Pengusung Calon Bupati Nunukan Incumbent Katakan Ini |
![]() |
---|
Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Berikut Ulasan Dekan FH UB Tarakan |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Termohon KPU Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pilkada Nunukan di MK Digelar 28 Januari 2021, Komisioner KPU Dedi: Siap 100 Persen |
![]() |
---|