Berita Balikpapan Terkini
Ekosistem Digital Makin Pesat, Kominfo Beber Regulasinya
Pemerintah telah mengatur industri digital melalui regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemerintah telah mengatur industri digital melalui regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dalam aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha industri digital mendaftarkan diri pada Kemenkominfo.
Menurut Samuel, regulasi diperlukan untuk memberikan pedoman dan norma bagi stakeholder dalam menemukan titik keseimbangan pada beberapa aspek.
Baca juga: Kemenpolhukam Petakan Ancaman, 2 Objek Vital Nasional di Kaltim jadi Perhatian
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi tak Berani Ambil Kesimpulan
Selain itu, Semuel menjelaskan pemerintah mengupayakan agar memberi keadilan terhadap pelaku usaha industri digital baik asing dan lokal.
Industri digital ini baru bergerak dan mencari bentuk sehingga banyak akuisis dan merger. Itu hal biasa karena sedang cari bentuk.
"Kami juga sudah petakan pemain-pemainnya siapa saja yang domestik atau di luar Indonesia. Kami buat level playing field-nya sama," jelas Semuel secara daring, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Dini Hari Jago Merah Beraksi di Balikpapan, Lahap Pertokoan Warga di Prapatan
Baca juga: Saksi Mata Pertama di Kebakaran Prapatan Balikpapan, Bangunkan Warga Pakai Palu, Dipukul ke Tiang
Ia menjelaskan, adanya regulasi dapat memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital, dengan mengendalikan konten yang beredar di ruang digital.
Lalu ada perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (Haki) yang tetap menjamin distribusi penggunaan materi secara adil di ruang digital. Hingga membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Di forum yang sama, Head of Public Policy and Government Relations Bukalapak, Even Alex Chandra menjelaskan sudah terdapat berbagai aturan regulasi industri digital yang membingungkan pelaku usaha.
"Aturan internet saking banyaknya aturan maka sangat bingung mana yang duluan dan harus daftar duluan,' jelas Even.
Baca juga: Pematangan Lahan di Sungai Kapih Samarinda tak Berizin, Ternyata Juga Keruk Batu Bara
Dia juga mendorong pemerintah perlu memberikan berbagai insentif perpajakan dan pendampingan. Selain itu dia juga meminta agar pemerintah menciptakan keadilan bagi pelaku usaha digital domestik dalam menghadapi pemain asing.
"Equal treatmen bagi pelaku usaha lokal dan asing, Banyak aturan tumpang tindih sehingga kebinungan mana yang harus diurus, memberikan insentif materiil dan non-materiil seperti pendampingan," tukas Even.
Penulis: Heriani/Editor: Samir Paturusi
Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Berita Terkini Kalimantan
berita Balikpapan hari ini
berita Balikpapan terkini
Samir Paturusi
Pedagang Pasar Pandansari Balikpapan Protes terhadap PKL, Pemkot Tahun Ini akan Tertibkan |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Pandansari Mengeluh ke Walikota Balikpapan, Omzet Turun, Kalah Bersaing dengan PKL |
![]() |
---|
Protes Minta PKL Ditertibkan, Walikota Rizal Effendi Terima Whatsapp dari Pedagang Pasar Pandansari |
![]() |
---|
Resepsi Pernikahan di Balikpapan Kembali Diizinkan, Wajib Penuhi Tiga Hal Ini |
![]() |
---|
Besok Vaksinasi Massal Kembali Digelar, 500 Lansia di Balikpapan Bakal Disuntik |
![]() |
---|