Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira, Harga Mobil Baru Turun, DP 0 Persen, Berlaku Juga untuk Sepeda Motor, Aturan Baru BI

Ada kabar gembira, harga mobil baru turun, DP 0 persen, berlaku juga untuk sepeda motor, aturan baru BI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(HANDOUT) Tribunnews.com
Pemerintah memberi diskon PPnBM kendaraan bermotor, proses perakitan SUV Toyota Fortuner di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). 

Estimasi Harga Low MPV Baru

Insentif pajak 0 persen tersebut diberikan bagi pembelian mobil baru mulai Maret 2021 mendatang.

Dengan kebijakan tersebut, harga mobil baru akan mengalami penurunan.

Setelah kebijakan tersebut diberlakukan, berapa harga mobil baru jenis MVP mulai dari Avansa, Xpander, Xenia, Livina, Ertiga, Mobilio, Hingga Wuling Confero?

Dikutip dari Kontan.co, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021), mengatakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu.

Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.

Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).

“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.

Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi pajak 0 persen tersebut.

Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).

Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta. Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.

Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.

Sedangkan, harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.

Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta.

Baca juga: BARU Katalog Promo JSM Superindo Jumat 19 Februari 2021, Daging, Ayam Pejantan dan Buah Duku Murah

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved