Berita Balikpapan Terkini
Paket Sabu Seberat 1 Kg Dibuang Pelaku, Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, Seorang Masih Buron
Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Balikpapan. Kali ini, polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Balikpapan.
Kali ini, polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka inisial RA (24) dan RP (28) pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 19.00 WITA
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka itu melalui pengintaian terlebih dahulu.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Kukar, Kutim dan Mahulu Berpotensi Karhutla, Ini Alasannya
Baca juga: Ingin Memancing, Seorang Pemuda di Samarinda Tiba-tiba Lompat ke Sungai Mahakam, Sempat Minta Tolong
Di mana RA dan RP sedang melaju ke sebuah tempat di kawasan Jalan MT Haryono Gang Sepakat 1 RT 43, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Tiba di lokasi, kedua tersangka yang sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk dan dilakukan penggeledahan oleh kepolisian.
"Kemudian ditemukan plastik merah yang sempat dibuang RP. Setelah dibuka berisi satu buah kotak kardus, isinya satu paket sabu," ucap AKBP Sepbril Sesa.
Paket sabu tersebut, kata AKBP Sepbril Sesa, dibungkus menggunakan selembar alumunium foil yang kemudian dilapisi kemasan plastik bening dengan berat 1.013 gram atau 1,013 kg.
Kedua tersangka kemudian digiring menuju Makopolresta Balikpapan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Di mana setelah dilakukan pengembangan, RA mengakui bahwa barang haram tersebut memang merupakan miliknya.
AKBP Sepbril Sesa menuturkan bahwa paket sabu itu didapatkan melalui seorang rekannya yang bernama Amat.
Sehingga berdasarkan pengakuan tersebut, Amat lantas masuk ke dalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kebakaran Terjadi Lagi, Sebuah Mess Perusahaan di Balikpapan Dilalap Jago Merah
Baca juga: PDAM Balikpapan Tidak Mengalir, Pipa IPAM Damai Stop Produksi 45 Persen, Berikut Daerah Terdampak
"Pengakuan tersangka, barang bukti sabu adalah benar milik mereka yang mana pengakuan RA mendapatkan sabu tersebut dari saudara Amat," jelas AKBP Sepbril Sesa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam di penjara dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq
Berita Terkini Kalimantan
berita Balikpapan hari ini
berita Balikpapan terkini
Rahmad Taufiq
AKBP Sebpril Sesa
Wakapolresta Balikpapan
Sering Terjadi Kecelakaan di Balikpapan Belakangan Ini, Dirlantas Polda Kaltim Sebut Angkanya Naik |
![]() |
---|
Tiga Motor Terbakar di Balikpapan, Pemilik Akui Sempat Melihat Terduga Pelaku di Depan Rumahnya |
![]() |
---|
Jelang Akhir Masa Jabatan, Walikota Rizal Effendi Lantik 3 Kepala OPD di Lingkup Pemkot Balikpapan |
![]() |
---|
Tingkat Suku Bunga TRJA Alami Penurunan |
![]() |
---|
Akhir Masa Jabatan Walikota Balikpapan, Legislatif Bentuk Pansus Laporan Pertanggungjawaban |
![]() |
---|