Berita Terkini Samarinda
Korban Kecelakaan Meninggal di Samarinda, Kapolresta: Luka Kemungkinan Bukan Akibat Benda Tajam
Unit INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda sudah melakukan olah TKP perkara awal Andika mengalami kecelakaan tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bahu kiri Andika (21), pemuda yang mengalami kecelakaan lalu lintas tepatnya pada Selasa (23/2/2021) dini hari, pukul 02.30 Wita di Jalan S. Parman (eks Ruhui Rahayu), Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan pemeriksaan.
Polisi mencari apakah ada unsur tindak pidana sebelum korban meninggal dunia usai insiden kecelakaan tunggal.
Unit INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda sudah melakukan olah TKP perkara awal Andika mengalami kecelakaan tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menjelaskan, Andika dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum oleh dokter forensik di RSUD AW Sjahranie.
"Luka yang ada di bagian bahu kiri itu sepanjang 4 centimeter, kemungkinan luka sepanjang itu bukan akibat benda tajam, seperti benda akibat jatuh, benturan. Tapi, cukup keras sehingga ke dalam dan itu bukan penyebab kematian, itu tidak kena ke arteri darah," jelasnya, Selasa (23/2/2021) petang.
Baca juga: Jasad Pemuda Samarinda yang Lompat ke Sungai Mahakam Ditemukan, Polisi Lakukan Identifikasi
Baca juga: Diduga Kecelakaan Tunggal di Samarinda, Korban Meninggal, Bagian Lehernya Ada Luka Tikaman
"Jadi penyebab kematian, kemungkinannya luka dibagian kepala," imbuhnya.
Hasil penyelidikan dilapangan jajarannya, Kompol Yuliansyah menyampaikan bahwa keterangan saksi itu ialah mengalami kecelakaan.
Pihak keluarga juga didatangi untuk dilakukan autopsi agar lebih pasti mengenai kematian korban.
"Tapi, keluarga berkeberatan (autopsi) dan sudah menerima serta dibuatkan pernyataan keberatan (surat tidak dilakukan autopsi)," tegasnya.
Dari keterangan dokter forensik, hanya dilakukan visum dan itu dari luar.
Motor Milik Tamu Hotel di Samarinda Digasak, Pelaku Hanya Jual Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Tim Sita Kunci Excavator Disita dan Pasang Garis Segel di Lokasi Tambang Ilegal di Samarinda |
![]() |
---|
Curi Perhiasan dan Ponsel di Bengkel Palaran Samarinda, Terdakwa Divonis Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Kurir Narkoba di Samarinda Simpan 10,35 Gram Sabu di Anus, Polisi Terus Lacak Pemasok Barang Haram |
![]() |
---|