News Video
NEWS VIDEO Edhy Prabowo Mengaku Siap Dihukum Mati jika Terbukti Bersalah, KPK Beri Tanggapan
KPK menanggapi pernyataan eks Menteri KKP Edhy Prabowo yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah.
TRIBUNKALTIM.CO - KPK menanggapi pernyataan eks Menteri KKP Edhy Prabowo yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah.
Pernyataan Edhy terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benur yang menjeratnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dilansir oleh Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terkait hukuman, majelis hakim yang akan memutuskan.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Video Emak-Emak Jatuhkan Motor Paspampres saat Kunjungan Jokowi di Sumba NTT
Saat ini penyidikan terhadap tersangka Edhy Prabowo dan rekan-rekannya masih berjalan.
Ali juga menegaskan, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan para rekanannya dalam kasus tersebut.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” kata Edhy.
Baca juga: NEWS VIDEO Tak Percaya Kantornya Terendam Banjir, Ganjar Pranowo: Mosok Kantor Gubernur Banjir
“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ucap dia.
Setelah berkas lengkap, Jaksa Penuntut Umum KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili.
Sebelumnya, Edhy Prabowo menuturkan siap untuk bertanggung jawab termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy Senin (22/2/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Warga Balikpapan Gotong Royong Bagikan Sembako, Penerapan PPKM Mikro
Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.
Ia mengeklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.
Baca juga: NEWS VIDEO Jembatan Penghubung Sangatta Utara dan Selatan Masuk Tahap Finishing
Edhy menyebutkan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.
Ada pun dalam kasus itu, KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.(*)
IKUTI >> News Video
Editor: Wahyu Triono
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Ini Kata KPK", https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/14555541/edhy-prabowo-siap-dihukum-mati-ini-kata-kpk?page=all