Berita Nasional Terkini
Bertemu Bobby Nasution, Gubernur Edy Rahmayadi Ngaku Baru Tahu Sang Istri dan Menantu Jokowi Saudara
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku baru tahu bahwa sang istri dan Bobby Nasution ternyata masih saudara.
Selain itu, Edy menekankan bahwa Bobby harus mampu jadi pemimpin bagi seluruh OPD Pemko Medan. Serta harus mampu menjalin komunikasi dengan DPRD Medan, selalu mitra kerja Pemko Medan.
"Kedua, pembangunan Sumut sangat dipengaruhi oleh kepiawaan, paham benar terhadap daerah Sumut itu sendiri terkhusus ibukota Sumut. Ketiga, dia harus segera mengonsolidasikan seluruh OPD-nya dalam rangka mengerjakan perkejaan bersamazsama. Dalam rangka menyukseskan visi dan misinya yang selama ini sudah disampaikannya pada kampanye dihadapan rakyatnya," jelasnya.
"Karena kelola penerintahan tak semudah itu. Beliau harus benar-benar tahu tentang sistem manajemen nasional, yaitu perundang-undangan peraturan-peraturan yang harus ditaati, karena itu merupakan regulasi. Dan bekerja sama dengan DPRD Kota Medan, karena dia selaku parlemen," tambahnya.
Diketahui, Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rahman akan dilantik pada Jumat (26/2/2021) oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Berdasarkan informasi terkini, Bobby-Aulia bersama 10 kepala daerah terpilih lainnya akan dilantik secara langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan.
Pelantikan akan dilakukan dalam dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 14.00 WIB lantaran untuk menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
MK Gugurkan Gugatan Akhyar dan Salman, Menantu Jokowi Segera Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi gugur.
Ketetapan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan Ketua MK, Hakim Konstitusi Anwar Usman, pada Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 pada Senin (15/2/2021).
Anwar alam pertimbangan putusan dan penetapan yang dibacakannya mengatakan permohonan tersebut gugur di antaranya karena Pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 27 Januari 2021 dengan alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) PMK nomor 6/2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota, kata Anwar, apabila pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.
Selain itu, kata Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang dicuapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum jika Pemohon menarik kembali Permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau Permohonan dinyatakan gugur.
Kemudian, kata Anwar, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur serta memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Menetapkan. Menyatakan permohonan gugur," kata Anwar dalam tayangan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (15/2) kemarin.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstusi akan mempertimbanhkan kelanjutan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Walikota Medan tahun 2020 karena pihak pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021).