Berita Nasional Terkini
Mulai Aktif, Polisi Virtual Tegur 3 Akun Medsos, Mekanisme Teguran Bagi Pelanggar UU ITE di Medsos
Sudah mulai aktif, Polisi Virtual tegur 3 akun media sosial ( medsos ), isi dan mekanisme teguran bagi pelanggar UU ITE di medsos dari Virtual Police
Pertemuan dengan Komnas HAM
Adapun sebelumnya Komnas HAM juga telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa sore.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.
Pertemuan tersebut, kata Anam, menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama yakni Komnas HAM dan Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret terkait mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.
Kerangka kerja bersama kedua lembaga, kata Anam, akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM dan mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antarlembaga.
"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan Rabat Plan of Action," kata Anam.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Virtual Mulai Aktif, Polri Sebut 3 Akun Sudah Ditegur" dan "Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial"