News Video

NEWS VIDEO Terkait Kasus BCA Salah Transfer Rp51juta, Ingin Kembalikan dengan Mencicil tapi Ditolak

Ardi Pratama harus duduk di kursi pesakitan karena memakai uang Rp 51 juta yang ternyata salah ditransfer ke rekeningnya dari Bank BCA.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Ardi Pratama harus duduk di kursi pesakitan karena memakai uang Rp 51 juta yang ternyata salah ditransfer ke rekeningnya dari Bank BCA.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, menuturkan, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur.

Baca juga: NEWS VIDEO Pernah Dituduh Tunggangi Aksi 212, SBY Saya Berani Bersumpah, Itu Fitnah

Alasannya, saat itu awal pandemi melanda. "Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).

Ardi dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah meng-input nomor rekening sehingga uang masuk ke rekening Ardi.

Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA. Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.

Baca juga: NEWS VIDEO Tak Mau Bayar Tagihan Minum, Oknum Polisi Ini Tembaki Karyawan Kafe, 3 Tewas dan 1 Luka

Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur.

Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.

Baca juga: NEWS VIDEO Video Resepsi Nikah di Samarinda Langgar Prokes, Ibu-ibu Berjoget dan Tak Pakai Masker

Untuk menunjukkan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Ardi disebut terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.

Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.

Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut. "Anehnya sama pihak BCA tidak diterima.

Baca juga: NEWS VIDEO Ustadz Abdul Somad Minta Ubun-ubunnya Ditiup Kiai Sepuh NU

Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu.

Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved