News Video

NEWS VIDEO Terkait Kasus BCA Salah Transfer Rp51juta, Ingin Kembalikan dengan Mencicil tapi Ditolak

Ardi Pratama harus duduk di kursi pesakitan karena memakai uang Rp 51 juta yang ternyata salah ditransfer ke rekeningnya dari Bank BCA.

Editor: Wahyu Triono

Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Baca juga: NEWS VIDEO SBY Curhat Rumahnya Digeruduk Massa Jelang Pilkada DKI

Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA. "Dimediasi langsung.

Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia. Namun, kasus ini akhirnya berujung di polisi.

Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020.

Baca juga: NEWS VIDEO Sorotan Media Asing terhadap Indonesia, Jadi Sasaran Baru Amuk Massa Anti-Kudeta Myanmar

Pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

 "Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix. Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan. 

 Jaksa penuntut umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

 "Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Baca juga: NEWS VIDEO Tak Percaya Kantornya Terendam Banjir, Ganjar Pranowo: Mosok Kantor Gubernur Banjir

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya.

 "Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak BCA. Sesampainya di kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas setempat mengaku bahwa tidak mengetahui perihal kasus tersebut.

Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.

Setibanya di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku bahwa pelapor NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved