Berita Kukar Terkini
Simpan Sabu di Saku Saat Digeledah, IY Diangkut Anggota Polsek Tenggarong, Polisi Dapat 3 Poket
Yakni pengungkapan kasus narkoba 19 paket sabu seberat 80,85 gram oleh Satreskoba Polres Kukar dan 3 poket sabu seberat 6,58 gram.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus terjadi.
Bahkan, dalam sehari pada Sabtu, (27/2/2021) kemarin, jajaran Polres Kukar berhasil mengungkap dua kasus sekaligus.
Yakni pengungkapan kasus narkoba 19 paket sabu seberat 80,85 gram oleh Satreskoba Polres Kukar dan 3 poket sabu seberat 6,58 gram oleh Polsek Tenggarong.
Untuk kasus narkoba yang ditangani Polsek Tenggarong terjadi pada Sabtu kemarin sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Gunung Gandek depan Deler Honda Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong.
Baca juga: Lakukan Pendataan, Ketua KONI Tenggarong Pastikan Atlet di Kota Raja Bebas Narkoba
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tenggarong, Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, tersangka berinisial IY (20) didapati menyimpan barang haram itu di saku celananya saat digeledah.
IY, muncul saat pihaknya melakukan penyelidikan, karena di daerah tersebut informasi yang ia dapat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian anggota melihat seorang kaki-laki yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Baca juga: Awali Jabat Plh Bupati Kukar, Sunggono Hadiri Pelantikan Pengurus Korwil KONI Tenggarong
"Selanjutnya Anggota Polsek Tenggarong melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada IY,” ungkapnya.
Betul saja, ucap Iptu Andika, saat digeledah di saku celana kiri depan ditemukan satu bungkus coklat kita berwarna merah yang berisikan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dililit tisu.
Di saku belakang sebelah kanan ditemukan satu pocket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp. 10.000,-.
“Dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” tegasnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Mangkuraja Tenggarong
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Jadi dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.
"Menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” tutupnya.
Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Kapal Klotok Muat Batubara Tenggelam di Perairan Saliki Kukar, Satu ABK Hilang dan 2 Orang Selamat |
![]() |
---|
Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sekitar Keramba Warga di Loa Kulu Kukar Ditemukan tak Bernyawa |
![]() |
---|
Jelajahi Perbatasan Kaltim-Kalsel, Bupati dan Wabup Kukar Touring Lintas Provinsi Gunakan Sepeda |
![]() |
---|
Satu Napi Eks Teroris Sudah Dipulangkan 2 Tahun Lalu, Kadinsos Pastikan tak Ada Lagi di Kukar |
![]() |
---|
Diduga Tenggelam, Bocah 7 Tahun Hilang di Sekitar Keramba Warga di Loa Kulu Kukar |
![]() |
---|