Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Dalam Sepekan, Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 7 Pelaku Narkoba dan Sita 19 Poket Sabu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda dalam sepekan, mulai Senin (22/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) berhasil mengungkap per

HO/SATRESKOBA POLRESTA SAMARINDA
Tujuh orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda dalam sepekan terakhir. 

Tepatnya hari Sabtu (27/2/2021) lalu, tiga pelaku berhasil diamankan.

Dua diantaranya di TKP yang sama yaitu Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Pelaku pertama bernama Helmi Saputra alias Emmi (25) diamankan tepatnya di kos-kosan, yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Adanya laporan tersebut, tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan.

Kemudian tim di lapangan mencurigai pelaku yang pada saat itu sedang berada di dekat TKP.

Setelah diamankan, petugas lalu membawa ke kos yang ditempati pelaku guna dilakukan penggeledahan.

"Saat kos pelaku (Emmi) dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas pinggang kecil yang berisi tujuh poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 8,91 gram brutto. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Andika Dharma Sena.

Selain itu ada barang bukti lain yaitu dua bendel plastik klip, satu unit timbangan digital merk Acis, satu buah tas pinggang kecil, satu unit ponsel merk Vivo berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Selang setengah jam tepatnya pukul 20.30 Wita, tim Hyena melakukan pengungkapan di alamat yang sama Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Dan mereka berhasil mengamankan Muhammad Rifai alias Rifai (40) yang saat itu sedang melintas di kawasan tersebut saat petugas melakukan pengamatan.

Saat berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan badan.

"Ditemukan barang bukti berupa dua poket narkotika sabu seberat 25,35 gram yang akan diantar ke pemesan (pelaku lainnya)," ungkap Kompol Andika Dharma Sena.

Petugas lalu melakukan interogasi di lapangan, mencari pelaku lain dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku tepatnya pada kawasan Jalan PM. Noor, Perumahan Rapak Benuang Indah, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

"Kembali petugas menemukan tiga bungkus sedang narkotika jenis sabu seberat 206,54 gram beserta barang bukti lainnya," sebut Kompol Andika Dharma Sena.

Usai penggeledahan di kontrakan pelaku, tim melakukan pengembangan lanjutan, lalu melakukan control delivery.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved