Berita Samarinda Terkini
Dalam Sepekan, Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 7 Pelaku Narkoba dan Sita 19 Poket Sabu
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda dalam sepekan, mulai Senin (22/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) berhasil mengungkap per
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda dalam sepekan, mulai Senin (22/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tujuh pelaku.
Kesemua pelaku ditangkap di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Samarinda di berbagai tempat.
Pelaku pertama, Ahmad Fauzi (42) diamankan tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda pada Senin (22/2/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan KH. Khalid (tepatnya di depan sebuah hotel), Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Walikota Bontang Tolak Teken Pengajuan Bongkar Muat 100 Ribu Ton Batubara di Pelabuhan Loktuan
Baca juga: Kecelakaan Maut di Karang Rejo Balikpapan, Satu Orang Meninggal, Diduga karena Minimnya Penerangan
Tim di lapangan saat melakukan penyelidikan mencurigai seorang laki-laki yang saat itu sedang berhenti, mengendarai sepeda motor seorang diri, tepatnya di depan sebuah hotel.
"Saat menyergap, pelaku (Ahmad Fauzi) tidak ada perlawanan, kemudian digeledah dan menemukan narkotika jenis sabu. Modus pelaku mengelabui petugas dengan menggunakan jaket ojek online," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Senin (1/3/2021).
Satu poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, satu unit HP Android merek Redmi warna biru dan satu unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti dari pelaku Ahmad Fauzi.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Hasan Basri Gang 02 Blok D No.15 RT.22, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, petugas kembali mengamankan satu pelaku lain, Muhammad Aksan (34) dengan barang bukti dua poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,73 gram.
Dua buah sendok penakar, tiga bendel klip plastik, dua unit HP, dua unit timbangan digital, satu lembar plastik warna biru dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, disita petugas.
Pengungkapan selanjutnya, tepatnya pada Rabu (24/2/2021) lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Lambung Mangkurat Gang Bakti, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dua pelaku yaitu Muhammad Rudi (36) dan Nazmi alias Jimi (36), ditangkap,
Berdasarkan informasi, masyarakat tempat keduanya dibekuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Dari informasi tersebut, tim melakukan pengamatan pada lokasi yang dimaksud dan kemudian berhasil mengamankan keduanya. Dan langsung dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi sabu pada genggaman tangan sebelah kiri pelaku Rudi," beber Kompol Andika Dharma Sena.
Kotak rokok tersebut ternyata berisikan empat poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya juga ikut diamankan petugas yaitu satu buah sedotan plastik, satu buah sendok penakar, satu buah pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga sebagai dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berselang tiga hari kemudian, setelah melakukan penyelidikan, tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda kembali membekuk tiga pelaku sekaligus di hari yang sama dengan waktu berbeda.
Tepatnya hari Sabtu (27/2/2021) lalu, tiga pelaku berhasil diamankan.
Dua diantaranya di TKP yang sama yaitu Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pelaku pertama bernama Helmi Saputra alias Emmi (25) diamankan tepatnya di kos-kosan, yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Adanya laporan tersebut, tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan.
Kemudian tim di lapangan mencurigai pelaku yang pada saat itu sedang berada di dekat TKP.
Setelah diamankan, petugas lalu membawa ke kos yang ditempati pelaku guna dilakukan penggeledahan.
"Saat kos pelaku (Emmi) dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas pinggang kecil yang berisi tujuh poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 8,91 gram brutto. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Andika Dharma Sena.
Selain itu ada barang bukti lain yaitu dua bendel plastik klip, satu unit timbangan digital merk Acis, satu buah tas pinggang kecil, satu unit ponsel merk Vivo berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Selang setengah jam tepatnya pukul 20.30 Wita, tim Hyena melakukan pengungkapan di alamat yang sama Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dan mereka berhasil mengamankan Muhammad Rifai alias Rifai (40) yang saat itu sedang melintas di kawasan tersebut saat petugas melakukan pengamatan.
Saat berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan badan.
"Ditemukan barang bukti berupa dua poket narkotika sabu seberat 25,35 gram yang akan diantar ke pemesan (pelaku lainnya)," ungkap Kompol Andika Dharma Sena.
Petugas lalu melakukan interogasi di lapangan, mencari pelaku lain dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku tepatnya pada kawasan Jalan PM. Noor, Perumahan Rapak Benuang Indah, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
"Kembali petugas menemukan tiga bungkus sedang narkotika jenis sabu seberat 206,54 gram beserta barang bukti lainnya," sebut Kompol Andika Dharma Sena.
Usai penggeledahan di kontrakan pelaku, tim melakukan pengembangan lanjutan, lalu melakukan control delivery.
Barang haram yang semula akan diantar ke seorang pelaku lain ditelusuri.
Petugas mendapati satu nama pelaku peredaran lain yakni Ansar alias Sar (43) yang sedang menunggu pesanan narkotika sabu dari pelaku Rifai yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Kemudian dilakukan control delivery oleh tim di lapangan, dan berhasil menangkap pelaku kedua tepatnya di simpang tiga Jalan Pramuka, Samarinda. Pelaku merupakan orang gudang sekaligus pembagi/kurir narkotika jenis sabu jaringan Sulawesi," ujar Kompol Andika Dharma Sena.
Dalam kasus ini satu orang pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Identitasnya (yang DPO) sudah diketahui dan sampai saat ini masih dalam pengejaran, dua pelaku dan barang bukti kami amankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kompol Andika Dharma Sena.
Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku berupa lima poket/bungkus narkotika jenis sabu berat total 231,89 gram, satu buah kotak rokok Sampoerna merah, sepuluh lembar tisu, lima lembar plastik warna hitam, tiga bendel klip plastik, satu buah sendok penakar, satu buah tas kecil warna hitam, dua unit timbangan digital, tiga unit ponsel dan dua unit sepeda motor.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq