News Video
NEWS VIDEO Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Senin Siang
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terus berlanjut pada Senin (1/3/2021) siang
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terus berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang lanjutan terkait kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Senin (1/3/2021).
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab berisi tentang pembacaan permohonan dari kubu Habib Rizieq.
Rencananya, sidang akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Habib Rizieq mengatakan, pihaknya akan meminta majelis hakim agar sidang tetap dilanjutkan apabila termohon Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir di ruang sidang.
Pasalnya, pada agenda sidang sebelumnya yang dijadwalkan pekan lalu, majelis hakim terpaksa menunda lantaran salah satu kubu termohon tidak hadir.
"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ungkap Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
Gugatan praperadilan dari kubur Rizieq Shihab ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.
"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) lalu.
Baca juga: Di Balik Layar Mata Najwa, Politisi PDIP Kesal Dipancing, Najwa Shihab: Aku Gak Mancing, Ini Beneran
Baca juga: Politikus PDIP Tanya Jokowi Soal Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun & Najwa Shihab Tak Tinggal Diam
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap serta menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Habib Rizieq soal penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan.

Lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya menolak untuk hadir.
Alasannya karena terdapat kesalahan alamat yang dicatut oleh pihak pemohon pada surat gugatan praperadilan.