News Video

NEWS VIDEO Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Senin Siang

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terus berlanjut pada Senin (1/3/2021) siang

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terus berlanjut. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang lanjutan terkait kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Senin (1/3/2021).

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab berisi tentang pembacaan permohonan dari kubu Habib Rizieq.

Rencananya, sidang akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Habib Rizieq mengatakan, pihaknya akan meminta majelis hakim agar sidang tetap dilanjutkan apabila termohon Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir di ruang sidang.

Pasalnya, pada agenda sidang sebelumnya yang dijadwalkan pekan lalu, majelis hakim terpaksa menunda lantaran salah satu kubu termohon tidak hadir.

"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ungkap Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Gugatan praperadilan dari kubur Rizieq Shihab ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) lalu.

Baca juga: Di Balik Layar Mata Najwa, Politisi PDIP Kesal Dipancing, Najwa Shihab: Aku Gak Mancing, Ini Beneran

Baca juga: Politikus PDIP Tanya Jokowi Soal Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun & Najwa Shihab Tak Tinggal Diam

Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap serta menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Habib Rizieq soal penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan.

Habib Rizieq Shihab dilaporkan salah satu BUMN ke polisi
Habib Rizieq Shihab dilaporkan salah satu BUMN ke polisi (Istimewa)

Lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya menolak untuk hadir.

Alasannya karena terdapat kesalahan alamat yang dicatut oleh pihak pemohon pada surat gugatan praperadilan.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno selaku Hakim Tunggal dalam persidangan, Senin (22/2/2021) lalu.

Dia mengatakan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.

"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.

"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," sambungnya.

Baca juga: Emosi Najwa Shihab Terkuras Saat Syuting Mata Najwa, Mungkin Kita Sudah Lelah Tapi Virusnya Belum

Baca juga: Reaksi Habib Rizieq Shihab Begitu Tahu Listyo Sigit Prabowo Bakal Jadi Kapolri Baru

Menanggapi hal ini, Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan.

"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penangkapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.

IKUTI >> News Video

Editor: Jojo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved