Demo di Kantor Bupati Kukar
BREAKING NEWS Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Kantor Bupati Kukar Ricuh, Sampaikan 14 Tuntutan
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keroan Mahasiswa Peduli Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Kukar
Bangun Rumah Belajar
Selanjutnya, pada poin keempat mendorong pemerintah desa melalui Bupati Kutai Kartanegara agar membangun rumah belajar di setiap desa dan kelurahan sebagai bentuk komitmen pemerintah daearah dalam Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sementara poin kelima, Meminta kepada pemerintah daerah agar melengkapi fasilitas rawat inap di masing-masing desa dan kelurahan secara merata dan poin keenam Meminta kepada bupati kutai kartanegara agar segera mengevaluasi program raga pantas (stunting).
“Ketujuh kami Meminta kepada bupati kutai kartanegara agar menindak tegas penambang illegal,” ungkapnya.
Lanjut dia, pada poin kedepalan, pihaknya Menindak tegas setiap pelaku kejahatan lingkungan entah itu dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat itu sendiri.
Serta Meminta kepada pemerintah daerah agar membentuk peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk poin kesembilan.
Tuntut Perbaikan BUMD
Pada poin kesepuluh, ia mendorong pemerintah daerah agar memaksimalkan pendapatan daerah lewat perbaikan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Serta memaksimalkan potensi parawisata yang ada di daerah Kutai Kartanegara.
Lalu, Meminta mengevaluasi Perusahaan (TJISP) dan mendorong keterlibatanmahasiswa dalam mengawasi pelaksanaan setiap program-program pemberdayaan yang dijalankan Oleh kepada Forum Tanggung Jawab Sosial Bupati Kartanegara.
Sementara, poin selanjutnya, massa mendesak pemerintah daerah agar memberikan layanan listrik dan air bersih secara merata dan Meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan insentif air dan listrik ditengah terbatasnya aktifitas masyarakat karena Covid-19.
“Terakhir, kami Meminta pemerintah daerah agar lebih memperhatikan aset-aset daerah, khususnya asrama putra dan putri yang ada di daerah maupun luar Kukar,” pungkas Rifai.
Sementara itu, Kasubbag Babin Ops Polres Kukar, AKP Panca Gunadi menerangkan, pihaknya mengamankan kegiatan demo sekaligus memonitor apakah massa aksi menerapkan protokol atau tidak.
“Kalau mereka melanggar protokol maka akan dibubarkan,” ucapnya.
Ia menegaskan, sebenarnya berdasarkan perintah dari pimpinan ucap dia, dimasa pandemi covid-19 ini tidak diperbolehkan adanya unjuk rasa atau kegiatan yang sifatnya kerumunan untuk menghidari munculnya klaster baru.
“Dari kami tidak ada izin untuk demo ini, dari satgas juga mungkin tidak ada rekomendasi untuk kegiatan ini,” tuturnya.