News Video
NEWS VIDEO Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta
Kesalahan baru diketahui setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta
TRIBUNKALTIM.CO- Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia ( BCA), salah mentransfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama. Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020, dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang. Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah. Uang yang ditransfer malah masuk ke rekening nasabah lain yang belakangan diketahui milik Ardi Pratama.
Kesalahan baru diketahui setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Baca juga: NEWS VIDEO Buntut Video Pamer Pelat TNI Bodong, Wanita di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara
Nur mencari tahu ke mana uang itu ditransfer. Setelah dilacak, nama penerima adalah Ardi. Nur berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya Nur bersama temannya menemui Ardi di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi. Namun, saat itu Ardi ngotot bahwa dia tidak bersalah. "Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Hingga Agustus 2020, setelah Nur pensiun, dia masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu. Akhirnya Nur harus mengganti uang salah transfer tersebut ke BCA. Dia pun memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya. Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.
Di situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil. "Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur. Gagal dimediasi oleh polisi, Nur akhirnya menyerahkan masalah itu ke polisi.
Sejak saat itu, Nur tidak pernah lagi menghubungi Ardi. Yang dia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik. Nur masih berharap uangnya dapat kembali. Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, mengatakan, selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/05400001/nur-mantan-pegawai-bca-ceritakan-awal-mula-salah-transfer-uang-rp-51-juta?page=1.
Editor: TribunKaltim.co/Fz