Berita Samarinda Terkini

Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator di Kantor DPRD Bontang Dibekuk di Bandara, 20 Bulan Menghilang

Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49), berhasil ditangkap Tim Tabur AMC

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO/ Kejati Kaltim
Terpidana korupsi  I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (berbaju merah) usai penangkapan oleh Tim Tabur AMC Kejagung bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. HO/ Kejati Kaltim 

* Pada Tanggal 15 Juli 2019 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang menerima putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 atas nama Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan amar putusan sebagai berikut :

- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.95.902.398,10.- dalam waktu paling lama 1  bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 Bulan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 6 Maret 2021, Libra Dilanda Gelisah, Ada yang Ingin Serius dengan Cancer

I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana sebelum buron sempat dipanggil, namun tidak memenuhi

* Terhadap putusan tersebut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor telah memanggil secara patut terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana sebanyak tiga kali berdasarkan surat panggilan terdakwa : 

- Panggilan Pertama B- 409 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
- Panggilan ke dua B- 416 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 23 Juli 2019.
- Panggilan ke Tiga B- 435 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 29 Juli 2019.

* Hari Jumat Tanggal 5 Maret 2021 tim Jaksa Penuntut Umum yaitu :
- Andi Yaprizal, S.H. (Bidang Tindak Pidana Khusus)
- Rizki Agriva Hamonangan Sitorus, S.H.

* Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bontang menuju Jakarta melalui Bandara APT Pranoto, Kota Samarinda, jam keberangkatan Jam 13.40 WITA untuk menjemput terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana yang tertangkap di Bandara Soetta, Cengkareng, Banten oleh Tim Tabur AMC Kejagung yang bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved