Berita Balikpapan Terkini

Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Sosialisasi Perda Pajak Daerah kepada Warga Kampung Baru Tengah

Hasanuddin Masud Ketua Komisi III DPRD Kaltim gelar sosialisasi Perda No 1/2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim No 1/2011

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Hasanuddin Masud Ketua Komisi III DPRD provinsi Kaltim saat sosialisasi Perda kepada warga Kampung Baru Tengah/ HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hasanuddin Masud Ketua Komisi III DPRD Kaltim gelar sosialisasi Perda No 1/2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim No 1/2011 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Senin (8/3/2021).

“Melalui Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," ungkapnya.

Baca juga: Kaesang Disebut Ghosting Felicia Tissue, Sahabat: Jika Kamu Ingin Putus, Katakan di Hadapannya

Baca juga: LENGKAP Profil dan Biodata Kaesang Pangarep Putra Jokowi, Kisahnya dengan Felicia Tissu yang Disorot

Menurutnya, dilihat dari struktur APBD Provinsi Kaltim, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar karena berkontribusi 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD.

Hassanuddin Masud mengaku berkewajiban melakukan sosialisasi perda agar setiap produk perda yang dihasilkan dapat diketahui masyarakat.

Bukan tanpa alasan, banyak masyarakat yang sering mengabaikan kewajiban membayar pajak.

Baca juga: UPDATE, Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13, Hat-hati dengan Situs Palsu

Sehingga diperlukan sosialisasi menyeluruh termasuk oleh legislatif agar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat jadi tahu akan pentingnya pajak daerah, pentingnya  kewajiban membayar pajak dan masyarakat juga jadi tahu ke mana pajak yang sudah dibayarkan,” sebutnya dalam rilis.

Pajak daerah dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Baca juga: Drawing Piala Menpora Hari Ini, Ada 4 Klub Dapat Keistimewaan, Persib, Arema FC, Persebaya & Persija

Menariknya, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar undian berhadiah total Rp 2,5 miliar bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang akan diundi akhir tahun 2021 bertajuk Triple Untung.

Hanya dengan membayar pajak kendaraan otomatis akan menjadi peserta undian tanpa perlu mendaftar.

Apalagi ada keuntungan lainnya yang tersedia dalam program Triple Untung yakni relaksasi pajak.

Baca juga: Hasil Liga Italia, Instruksi Ibrahimovic Bawa AC Milan Menang atas Verona, Skuad Muda Menggila

"Jadi, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak dikenakan denda atau sanksi. Sebaliknya, ada diskon hingga 30 persen tergantung masa keterlambatan. Sedangkan masyarakat yang ingin balik nama kepemilikan kendaraan dapat diskon 40 persen," ungkapnya.

Deretan penawaran itu juga diharapkan dapat membangkitkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak.

Baca juga: UPDATE Jadwal Acara TV Senin 8 Maret 2021, Cerita Ikatan Cinta dan Indonesian Idol di RCTI

Dalam sosialisasi perda yang digelar Minggu siang, sejumlah masyarakat yang hadir menginginkan adanya kemudahan cara bayar.

Di antaranya membayar pajak yang bisa diakses secara digital melalui berbagai sistem pembayaran.

“Semakin mudah masyarakat mengakses cara pembayaran semakin tinggi kesadaran untuk membayar kewajiban pajaknya,” pungkasnya.

Penulis: Siti Zubaeda : Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved