News Video
NEWS VIDEO Kontroversi yang Membelit Pemprov DKI, dari Lahan Pondok Ranggon hingga Sumber Waras
KPK sudah mengantongi dua bukti permulaan dan masih melanjutkan upaya penyidikan untuk menemukan bukti tambahan terkait korupsi pengadaan lahan
TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program Rumah Dp Rp 0 di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Salah satu oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Saat ini KPK sudah mengantongi dua bukti permulaan dan masih melanjutkan upaya penyidikan untuk menemukan bukti tambahan terkait korupsi pengadaan lahan tersebut.
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaanya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/3/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Dugaan Pengamat Politik, Moeldoko Hanya Tumbal dalam Konflik Partai Demokrat
Selain kasus pengadaan lahan di Pondok Ranggon tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sebelumnya pernah terlilit kontroversi pengadaan beberapa lahan lainnya.
Di antaranya adalah lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat dan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat.
Baca juga: NEWS VIDEO Ada Pejabat Dipecat Jokowi Langsung, Luhut: Pertamina Ngawurnya Minta Ampun
Lahan Cengkareng Barat
Pada tahun 2015, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membeli lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat dengan nilai sebesar Rp 668 miliar.
Diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
Dugaan ini diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan kepada seseorang yang ternyata bukan pemilik lahan.
Baca juga: NEWS VIDEO KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Lahan Proyek Rumah DP 0
Tanah dijual oleh perempuan bernama Toeti Noezlar Soekarno melalui notarisnya Rudi Hartono Iskandar.
Belakangan diketahui bahwa tanah itu ternyata merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Artinya, pemerintah DKI membeli lahan miliknya sendiri.
Setelah jual beli dilakukan, Toeti dan Rudi diduga membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah kepada pejabat pemerintah DKI Jakarta sebagai gratifikasi.
Gratifikasi diberikan kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta senilai Rp 9,6 miliar.