News Video

NEWS VIDEO Sindikat Penjual SIM Card dengan Identitas Palsu Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Pelaku berinisial JC (37) dan AF (21) yang merupakan karyawan konter ditangkap lantaran melakukan pemalsuan data resgistrasi SIM Card

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Dua pelaku sindikat penipuan penjualan SIM Card atau kartu perdana dengan menggunakan identitas palsu dibekuk Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (8/3/2021) lalu.

Konter ponsel J-Cell yang menjual SIM Card di Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, ternyata bagian dari sindikat pemalsuan. 

Pelaku berinisial JC (37) dan AF (21) yang merupakan karyawan konter ditangkap lantaran melakukan pemalsuan data resgistrasi SIM Card salah satu provider telekomunikasi ternama, sejak dua tahun 2018.

Polisi menyita banyak kartu perdana dari tangan dua pelaku, sebanyak 66 ribu, diantaranya 50 ribu kartu perdana telah teregistrasi dengan data palsu atau milik orang lain.

Baca juga: NEWS VIDEO Lakukan Pencurian Di Rumah Kosong, Korban Merugi Hingga Rp 70 Juta

Data ini didapat oleh pelaku secara online, dan dibeli sebesar Rp 200 rupiah per data.

"Modusnya JC dan AF sejumlah peralatan pendukung. Salah satunya mesin modem pool, untuk meregistrasi kartu perdana dalam jumlah besar," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Rabu (10/3/2021).

Cara mengoperasikan modem pool juga dijelaskan, berdasar pengakuan dua pelaku bahwa data yang sudah dibeli dan terhimpun dalam sebuah perangkat penyimpanan (flasdisk) dibantu dengan laptop dan komputer, pelaku mengkombinasikan dengan sebuah aplikasi (perangkat lunak) yang berfungsi mengkombinasikan data dengan kartu perdana.

"Modem pool dihubungkan dengan laptop dan CPU yang mana juga telah terhubung dengan flashdisk berisi ribuan data-data identitas yang dibeli. Mengkawinkan data dengan sim card pelaku menggunakan aplikasi Smart ACT," ungkap Kompol Yuliansyah.

Cara ini mempermudah JC dan AF bisa meregitrasi ribuan sim card dalam sehari dan dijual harga kisaran Rp 10 ribu, hingga Rp 20 ribu.

"Pelaku ini menerima jasa untuk konter lain juga untuk menginstal identitas orang lain. Dua tersangka inilah yang kami duga punya alat paling lengkap, kami masih dalami semua," pungkas Kompol Yuliansyah.(*)

Naskah: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy

Videografer: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy

Editor: TribunKaltim.co/Fz

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved