Berita Kukar Terkini
Polsek Loa Kulu Kukar Masih Periksa Saksi Kasus Penambangan di Lahan PT. MHU
Polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penambangan lahan batu bara di area PT Multi Harapan Utama (MHU).
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepala Polsek Loa Kulu Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah mengaku, masih memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penambangan lahan batu bara di area PT Multi Harapan Utama (MHU).
Informasi yang dihimpun Tribun, saksi yang diperiksa antara perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
“Masih periksa saksi-saksi ya mas,” kata Gandha melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi Tribun terkait perkembangan dugaan penambangan di lahan milik PT. MHU, Kamis, (11/3/2021).
Baca juga: Jatam Kaltim Sesalkan Sikap Wawali Bontang Dukung Aktifitas Muat Batu Bara di Pelabuhan Lok Tuan
Baca juga: Polsek Loa Kulu Belum Periksa PT AJP, Diduga Terlibat Menggali Batu Bara di Konsesi Milik PT MHU
Terakhir, Polsek Loa Kulu memanggil pihak PT Rinjani Kartanegara (RK) dan PT. BIB untuk dimintai keterangan terkait dugaan perusahaannya melakukan aktivitas tambang di lahan PT MHU.
Sementara itu, Humas PT. MHU, Samsir mengungkapkan, dirinya sudah melaporkan perkara tersebut dan menyerahkan masalah tersebut kepada pihak yang berwajib, yakni pihak kepolisian.
“Kita Sudah laporkan dan kita serahkan sepenuhnya ke Polsek Loa Kulu,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co, via telepon.
Saat ditanya apakah ada pihak perusahaan lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut? Ia menjelaskan, untuk sementara masih pada perusahaan RK dan BIB.
Baca juga: Wawali Basri Rase tak Menolak Wacana Muat Batu Bara di Pelabuhan Lok Tuan Bontang
Baca juga: Khawatir Jembatan Dondang Runtuh, Komisi III Minta Tongkang Batu Bara Penabrak Bertanggung Jawab
Namun tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang diduga terlibat. Sementara pihak kepolisian sudah memeriksa oknum dari PT RK dan PT. BIB.
“Untuk perusahaan lain, kita tidak bisa komentari itu. Yang bisa kita buktikan yaitu ada kegiatan tanpa izin di PT. MHU dengan menggunakan eksavator dan DT,” jelasnya.
Disinggung adanya rekaman video terkait adanya dugaan truk angkutan bernomor AJP 53 yang tersebar melalui pesan whatsapp, Samsir belum bisa berikan komentar.
Dalam rekaman video berdurasi 53 detik, truk pengangkut batu bara tersebut terekam menampung batu bara yang tersedia disebuah areal. Namun, Samsir berharap, informasi sekecil apapun menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menjndaklanjuti dan meminta keterangan.
Proses penyelidikan dugaan digalinya lahan di konsesi milik PT Multi Harapan Utama, terindikasi melibatkan beberapa perusahaan. Polsek Loa Kulu masih terus mendalami dan melacak dugaan keterlibatan beberapa oknum perusahaan tersebut.
Dugaan sementara, ada tiga perusahaan yang terlibat dalam penggalian konsesi PT MHU di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT RK dan BIB sudah diperiksa dimintai keterangan. Sedangkan oknum perusahaan yang diduga mengangkut batu bara masih dilacak tim Polsek Loa Kulu.
"Ini masih diduga ya. Hasil pemeriksaan, AJP mengambil batu di stokroom yang ada di sekitar lokasi itu. Nah itu bercampur antara batu ilegal dan batu resmi milik RK. PT. RK dan PT BIB sudah diperiksa. AJP (oknum dari PT. Alam Jaya Pratama) sedang dilacak Polsek Loa Kulu. Tim pemeriksa sedang melacak hari ini," kata Samsir, Humas PT. MHU, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Ide Penggunaan Pelabuhan Lok Tuan Bontang untuk Bongkar Muat Batu Bara, DPRD Menolak