News Video

NEWS VIDEO Aktor Penambang Ilegal Batu Bara di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Ditangkap

kegiatan tanpa izin ini sudah melakukan coal getting (pengambilan batu bara) dan hauling ke jetty di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktor penambang ilegal di area makam Covid-19, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, diringkus jajaran Kepolisian Resor Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda dua pelaku yang berperan sebagai pemodal dan pengawas lapangan diamankan.

Dua pelaku bernama Abbas (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku pengawas kegiatan penambangan illegal diamankan, Selasa (9/3/2021).

Pengungkapan penambangan ilegal di kawasan makam Covid-19 kali ini diakuinya berdasarkan informasi pemberitaan media massa yang sudah beredar.

Baca juga: NEWS VIDEO Buaya Berukuran Besar di Selambai Lok Tuan Bontang Kembali Menampakkan Wujudnya

"Berdasarkan berita tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Samarinda segera menyambangi lokasi tersebut untuk penyelidikan," ungkap Kompol Yuliansyah.

Kompol Yuliansyah juga menyebut bahwa kegiatan tanpa izin ini sudah melakukan coal getting (pengambilan batu bara) dan hauling ke jetty di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

"Keduanya diamankan saat di lokasi, dimana alat berat sudah berada diatas batu bara tersebut. Jadi masih kegiatan.

Kami amankan operator dan mandor ditempat," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021) hari ini.

Baca juga: NEWS VIDEO Umat Hindu Tanjung Selor Bersihkan Pura Jagat Benuanta, Menjelang Hari Raya Nyepi 1943

Setelah pemeriksaan dua nama tersangka ini akhirnya muncul. Saat anggota kepolisian menunggu dan dipanggil, setelah di lokasi langsung diamankan.

"Dua tersangka warga samarinda. Diamankan pada Selasa (9/2/2021). Ketika ditangkap, tersangka datang, langsung kami bawa kesini. Area punya pribadi, modusnya pematangan lahan," sebut Kasat Reskrim.

Kompol Yuliansyah melanjutkan, patut diketahui prosedur hukum kegiatan penambangan ilegal tentu jika kegiatan tersebut harus terjadi terlebih dahulu.

"Jadi mungkin januari itu buka jalan dulu, mengupas lahan dulu hingga akhirnya ditemukan batu bara. Ketika batu bara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal," ungkapnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Longsor Karang Bugis, Warga Terdampak Mengaku Syok hingga Tak Nafsu Makan

Kegiatan ini juga diakui sudah terendus jajarannya, tapi menunggu proses batu bara diangkut. 

Disinggung mengenai modus, Kasat Reskrim menggambarkan bahwa modus yang selama ini terendus adalah pematangan lahan, agar menutupi kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan sejumlah oknum.

"Kita sama-sama tahu banyak modus yang digunakan adalah pematangan lahan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved