Berita Balikpapan Terkini
Banyak Persoalan Mencuat di Masyarakat, DPRD Balikpapan Usul Ajukan Revisi Perda IMTN
DPRD Kota Balikpapan berencana melakukan pembahasan untuk merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan berencana melakukan pembahasan untuk merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda).
Salah satunya berkaitan dengan Perda nomor 1 Tahun 2017 mengenai Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari mengatakan, pembahasan rencana revisi Perda IMTN merupakan agenda penting.
Baca juga: Warga Balikpapan Positif Covid-19 Kedua Kalinya, Dinkes Ingatkan Prokes, Kadar Antibodi Berbeda
Baca juga: Sembuh dari Corona Bukan Berarti Tak Tertular Lagi, 3 Warga Balikpapan Ini Positif Covid-19 Dua Kali
Hal itu guna menindaklanjuti sejumlah persoalan yang terjadi di masyarakat menyangkut masalah pengurusan IMTN.
“Saya akan berkoordinasi dengan Komisi I untuk menanyakan tindak lanjut dari rencana revisi Perda IMTN tersebut," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Politisi PKS itu mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rencana Perda IMTN.
Pasalnya, ia masih menunggu hasil koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menentukan detail perubahan atau revisi Perda.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai macam persoalan masalah IMTN yang selama ini berlaku di lapangan.
"Memang sebenarnya sudah ada rencana dari Komisi I untuk mengajukan usulan terkait revisi Perda IMTN tersebut," katanya.
Subari menambahkan, pada dasarnya ia berharap rencana pembahasan revisi Perda IMTN tersebut dapat terealisasi tahun ini.
Sehingga persoalan yang kerap terjadi di masyarakat dapat segera diatasi tuntas dalam waktu dekat.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/subari-dprd-balikpapan.jpg)