Kabar Artis

Bukan Takut Ketemu Gisel, Michael Yukinobu de Fretes Ungkap Alasan Sebenarnya Ajukan Sidang Virtual

Bukan takut ketemu Gisel, Nobu ungkap alasan sebenarnya ajukan sidang virtual untuk lanjutan kasus penyebaran video asusila

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Bayu Indra Permana/Grid.id-Annisa Diefintri
Gisella Anastasia - Michael Yukinobu de Fretes. Bukan takut ketemu Gisel, Nobu ungkap alasan sebenarnya ajukan sidang virtual untuk lanjutan kasus penyebaran video asusila 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan takut ketemu Gisel, Nobu ungkap alasan sebenarnya ajukan sidang virtual untuk lanjutan kasus penyebaran video asusila

Kompak, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sama-sama mengajukan permohonan sidang virtual.

Dalam sidang kasus penyebaran video asusila yang diperankan keduanya, nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes masuk menjadi saksi di persidangan terdakwa.

Sama seperti alasan Gisel, Nobu juga mengajukan permohonan sidang virtual lantaran pandemi Covid-19.

"Karena pandemi ini kita juga mengajukan agar sidang sebagai saksi untuk online," ujar Nobu seperti dilansir dari Grid.ID.

"Supaya semuanya terjaga karena suasana akan ramai," lanjutnya usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).

Ditandaskan Nobu, alasan mengajukan sidang virtual bukan untuk menghindari pertemuan dengan Gisel.

"Enggak, sih. Enggak ada takut ketemu siapa-siapa sama sekali," ucapnya lagi.

"Kita tetep karena emang pandemi ini kita lebih mengajukan virtual saja," tukas Nobu.

Pria berdarah Jepang ini juga menandaskan, ia siap dipertemukan dengan Gisel seandainya pengajuan sidang virtual tak dikabulkan.

"Iya (siap bertemu Gisel), gak apa-apa," tandas Nobu.

Update kasus penyebaran video asusila

Beberapa waktu lalu diketahui nama Gisel dan inisial MYD atau Nobu sempat menjadi sorotan.

Pasalnya, beredar video tindak asusila keduanya di media sosial khususnya Twitter.

Terkini, dua pelaku penyebar masif video diduga Gisel dan Nobu telah diamankan.

Bahkan, pelaku berinisial MN dan PP telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, Gisel dan Nobu ditetapkan jadi tersangka, tetapi hanya diberlakukan wajib lapor.

Lantas, ketika ditemui, kuasa hukum tersangka MN, Andreas Nahot Silitonga, memberi keterangan soal ini.

Kasus penyebaran video syur yang dilakukan MN dan PP telah mulai dipersidangkan.

"Sementara yang diinformasikan adalah masih dari saksi penyidik."

"Artinya yang melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan klien kami," ujar Andreas.

Akan tetapi, ia tak menampik apabila nantinya Gisel juga akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dikarenakan nama Gisel dan juga Nobu telah tercantum di dalam berkas perkara.

Selain itu, dalam persidangan penyebar video syur, keduanya berstatus sebagai saksi.

"Artinya itu tergantung dari Jaksa memang ada beberapa nama yang tercantum di dalam berkas perkara, termasuk GA dan Nobu," tuturnya.

Namun, nantinya semua saksi belum tentu bisa dihadirkan di dalam persidangan.

Keputusan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.

"Cuma bagaimana nanti Jaksa dalam membuktikan surat dakwanya belum tentu semua saksi dihadirkan," ucap Andreas.

Sementara itu, dilansir grid.id, sidang penyebar video syur yang seharusnya digelar Selasa (16/3/2021) ditunda.

Hal ini dikarenakan saksi yakni penyidik berhalangan untuk hadir dalam persidangan.

Persidangan yang ditunda tersebut merupakan pemeriksaan saksi yang kedua.

Persidangan pertama telah berlangsung dan mendatangkan dari saksi pelapor.

"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang kedua, rencananya hari ini ada dua dari penyidik."

"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jadi sidang ditunda," terang Andreas, Selasa (16/3/2021).

Lantas, sidang kasus penyebar video syur 19 detik itu akan kembali digelar, Selasa (23/3/2021).

Nantinya, persidangan akan dilangsungkan secara tertutup, mengingat isi kasus terkait dengan tindak asusila.

Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni PP dan MN disangkakan dengan sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: AKHIRNYA Terjawab Alasan Gisel Belum Nikah dengan Wijin, tak Tutup Peluang Rujuk ke Gading Marten

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Terungkap Perasaan Gisel saat Tahu Video Asusilanya Mulai Beredar di Publik

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved