Berita Balikpapan Terkini
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha Sebut Pemutakhiran DPK Tak Pengaruhi Hasil Pilkada 2020
Agenda pemilihan kepala daerah di Kota Balikpapan yang terakhir sudah selesai. Sementara pesta demokrasi juga masih jauh, namun bukan berarti Komisi
Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Agenda pemilihan kepala daerah di Kota Balikpapan yang terakhir sudah selesai.
Sementara pesta demokrasi juga masih jauh, namun bukan berarti Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bersantai.
Selama enam hari ke depan, terus melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPK).
Baca juga: KPU Balikpapan Mutakhirkan Data Pilkada 2020, Persiapan untuk Pemilu 2024
Baca juga: Termuda dari Balikpapan, Zaki Fauzan Rabbani Siswa SMA Al Auliya, Terpilih Peserta IYS 2021 di Turki
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengemukakan, bentuk pengawasan tersebut adalah amanat dari sesuai amanat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kendati demikian, ucap Noor Thoha, pembukaan kotak tersegel ini, tidak akan mempengaruhi hasil kemarin.
"Hasil Pilkada sudah ditutup, pemenangnya sudah ditetapkan," ujar Noor Thoha, Sabtu (20/3/2021).
"Biar bagaimanapun sesuai UU No 7, KPU melakukan pembukaan kotak harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian," tuturnya.
Menurut Noof Thoha, kegiatan ini sebagai bentuk transparansi.
Sekalipun tidak mempengaruhi hasil akan timbul pertanyaan di masyarakat jika digelar secara internal saja.
Hal ini bisa jadi masalah baru.
Baca juga: Malam Ini di Sebuah Ruko Balikpapan Permai Ramai, Warga Temukan Pria Lanjut Usia Sekarat
Baca juga: Pegawai KPP Pratama Balikpapan Disekap Lalu Dirampok, Pelaku Diduga Penjaga Kos-kosan
Di samping memang secara formil, KPU akan melanggar aturan jika membuka kotak tanpa koordinasi.
Selain itu dijelaskan, jika tidak ada pemutakhiran data berkelanjutan, pembukaan kotak hanya dilakukan manakala ada gugatan, dan perlu bukti di dalam kotak.
"Namun semua tahapan sudah dilakukan, pemenang sudah ditetapkan. Maka tinggal melakukan pemutakhiran data berkelanjutan berdasarkan surat KPU RI," ucapnya.
Penulis: Heriani | Editor: Rahmad Taufiq