Berita Nasional Terkini

Kode Keras Demokrat Versi KLB Disahkan Pemerintah? Yasonna Laoly Minta Kubu Moeldoko Lengkapi Berkas

Kode keras Partai Demokrat versi KLB disahkan Pemerintah? Yasonna Laoly minta kubu Moeldoko lengkapi berkas

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co
Permintaan Menkumham Yasonna Laoly ke SBY Soal Kisruh Partai Demokrat, Kans Kubu Moeldoko Disahkan 

TRIBUNKALTIM.CO - Peluang Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang bakal disahkan Pemerintah mulai terlihat.

Hal ini tampak dari arahan Menkumham Yasonna Laoly yang meminta kubu Moeldoko melengkapi berkasnya kembali.

Sebelumnya, kubu Agus Harimurti Yudhoyono sudah roadshow ke berbagai pihak untuk menggalang dukungan bahwa kubu KLB tidak sah.

Terbaru, Yasonna Laoly pun memberi kesempatan ke Jhoni Allen Marbun CS selama 7 hari untuk melengkapi berkas.

Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian, kata Yasonna, berkas tersebut masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

Baca juga: Benarkah Partai Demokrat Moeldoko Gagal Daftar ke Kemenkumham? Andi Arief Tiupkan Kudeta Gagal

Baca juga: Perjalanan Politik Farida Silviawati di Partai Demokrat, Dari Sarjana Teknik jadi DPRD Bulungan

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat.

Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna Laoly kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden ( KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya.

Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna Laoly.

"Maka beri waktu mungkin senin atau selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna Laoly tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan.

Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

Baca juga: Rapat dengan DPR, Yasonna Laoly Sebut Masalah Internal Demokrat, Terima Permohonan Kubu Moeldoko

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD&RT partai," jelasnya.

Menteri Yasonna mengatakan jika hal tersebut masih belum lengkap, maka pihaknya meminta untuk pihak KLB melengkapinya.

Kendati demikian ada tenggat waktu yang diberikan Kemenkumham untuk melalukan revisi nantinya.

"Kami lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kami minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kami beri untuk melengkapi," kata Menteri Yasonna.

"KLB Menyerahkan Berkas ke Menkumham*

Kubu KLB Deli Serdang, sudah menyerahkan dokumen terkait permohonan pengesahan partai kepada Menkumham.

Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut pada Senin (15/3/2021) kemarin.

"Sudah, sudah rampung semuanya sudah kami kirim ke Menkumham Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut, calon Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB itu menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu tahap verifikasi berkas dari Kemenkumham.

Max mengatakan, untuk proses verifikasi ini sendiri dijadwalkan akan rampung sekitar 14 hari ke depan.

"Sekarang lagi verifikasi dari Kemenkumham, 14 hari atau paling lama akhir bulan, kami baru akan terima kabarnya," kata dia.

Kata Max Sopacua, jika dalam verifikasi tersebut terdapat revisi maka akan dilakukan perbaikan dan verifikasi berkas yang kedua.

Kendati demikian pihaknya meyakini kalau berkas yang disampaikannya akan lolos verifikasi tahap pertama dari Menkumham.

"Kalau gak lengkap akan ada verifikasi ke dua, tapi kami yakinlah (akan) diverifikasi karena semuanya sudah kami lengkapi," tukasnya.

Baca juga: Kubu Moeldoko Kecewa Pemerintah Dianggap Ikut Terlibat Konflik Internal Partai Demokrat

Cuitan Andi Arief

Dilansir dari Tribunnews.com, politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, Partai Demokrat kubu Moeldoko gagal daftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut diunggah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat tersebut melalui cuitan di Twitter pribadi terbarunya, @AndiArief_ID.

Andi mengatakan Partai Demokrat kubu Moeldoko gagal daftar sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elekrronik.

"Tragis, KLB Deli serdang gagal daftar. Tidak dapat diproses pendaftarannya karena tak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elekrronik."

"Bukan hanya kudeta gagal, tapi memalukan di depan publik," ujarnya melalui cuitan diTwitter-nya.

Dalam cuitannya Andi Arief juga mengatakan hal lainnya.

Ia menyebut kubu Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang minta tolong ahli IT untuk menerobos sistem elektronik tersebut.

"Ada yang minta tolong ahi IT supaya sistem di AHU bisa diterobos tanpa prosedur. Kan sudah makin gak logik. Saya perkirakan Joni Alen dkk besok akan gunakan cara ghaib lewat paranormal."

(*)

Berita tentang Partai Demokrat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved