Berita Balikpapan Terkini

Terduga Pelaku Curas di Balikpapan Diringkus Dini Hari, Sembunyikan Barang Bukti di Semak Belukar

Seorang wanita Octa Diandaru yang beralamat di RT 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas)

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO Ditreskrimum Polda Kaltim
Tim Opsnal Gabungan Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Selatan meringkus terduga pelaku curas berinisial SW sekitar pukul 04.00 Wita, Sabtu (20/3/2021). HO Ditreskrimum Polda Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang wanita Octa Diandaru yang beralamat di RT 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh seorang pria tak dikenal, tepatnya Jumat (19/3/2021) kemarin.

Oleh karenanya, Subdit Jatanras Polda Kaltim bersama Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pegawai KPP Pratama Balikpapan Disekap Lalu Dirampok, Pelaku Diduga Penjaga Kos-kosan

Tak butuh berlama-lama, pelaku yang belakangan diketahui berinisial SW berhasil ditemukan sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, Sabtu (20/3/2021).

SW lantas diinterogasi oleh kepolisian mengenai tindak pencurian yang ia lakukan. Kemudian SW diminta untuk menunjukkan barang curian yang dirampas dari tangan korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi membenarkan terkait penangkapan tersebut dilakukan melalui tim gabungan bersama jajaran Polsek Balikpapan Selatan.

Baca juga: Mucikari di Balikpapan Ini Jual Gadis di Bawah Umur, 1 Korban Hanya Diberi Makan dan Tempat Tinggal

Dikonfirmasi melalui pesan teks, AKBP Agus menuturkan bahwa usai melakukan interogasi, pihaknya kemudian mencari dimana SW menyimpan barang bukti.

"Setelah melakukan interogasi, team melakukan pencarian barang bukti HP Iphone X yang dibuang oleh pelaku di semak belukar dekat TKP kejadian," ungkapnya kepada TribunKaltim, Minggu (21/3/2021).

Tidak hanya itu, dirinya juga membeberkan terkait barang bukti yang berhasil diamankan selain ponsel korban, yakni dompet, kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 1,2 juta.

Baca juga: Kembangkan Kasus Prostitusi Online di Balikpapan, Polisi Tangkap DW, Ternyata Istri Tersangka IK

Atas perbuatannya, SW dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kini SW sendiri tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Setelah barang bukti di temukan, terduga pelaku diserahkan kepada team opsnal Polsek Balikpapan Selatan dan dibawa menuju Mapolsek Selatan," pungkas AKBP Agus.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved