Berita Balikpapan Terkini
Gerebek Pesta Sabu di Balikpapan Barat, Tersangka Kelabui Petugas, Simpan Barang Bukti ke Dalam Bra
Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil menggerebek pesta sabu di wilayah Balikpapan Barat pada Sabtu (20/3/2021) dini hari
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil menggerebek pesta sabu di wilayah Balikpapan Barat pada Sabtu (20/3/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait sekelompok pemuda dan pemudi yang tengah berkumpul di dalam rumah di kawasan Jembatan III Jalan Letjen Suprapto RT 1 No 76 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
"Pada saat itu akhirnya langsung berangkat. Dalam satu rumah terjadilah penggerebekan di situ. Setelah masuk ditemukan bahwa di situ memang ada satu atas nama SA (23), kemudian satunya IS (33)," ucap Kapolsek Balikpapan Barat, AKBP Imam Tauhid, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Pelaku Pencurian di Balikpapan Ditawari Korban, Mau Berhubungan Intim atau Uang, Pencuri Pilih Duit
Baca juga: Kapolri Resmikan E-TLE Secara Nasional, Berikut Jadwal Pelaksanaan untuk di Kota Balikpapan
Didapati 8 remaja pria dan wanita yang tengah berbaring dalam kamar tersebut.
Hingga petugas langsung memeriksa satu persatu para remaja tersebut, namun tidak menemukan barang bukti yang dimaksud.
Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh polisi wanita yang berpakaian preman.
Petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam bra seorang perempuan berinisial SA.
Petugaspun langsung menggelandang 8 orang tersebut ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan.
“Ya memang benar kami amankan 8 orang yang diduga sedang melakukan pesta sabu," ujar AKBP Imam Tauhid.
Lebih lanjut, dari pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan sejumlah narkotika jenis sabu seberat 210 gram dan lembaran uang senilai Rp 3.230.000.
Dikonfirmasi soal uang tersebut, AKBP Imam Tauhid menuturkan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan.
Rupanya salah seorang di antara para tersangka itu merupakan pengedar.
Dengan demikian, dari 8 orang yang kedapatan menguasai barang haram tersebut, 2 di antaranya, yakni SA dan IS, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (*)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq