Berita Daerah Terkini
Gubernur Isran Noor dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Afirmasi Guru Honorer Senior Menjadi PPPK
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah menukung afirmasi guru honorer senior menjadi PPPK
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah menukung afirmasi guru honorer senior menjadi PPPK.
Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan dari beberapa pemerintah provinsi membahas pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN, Selasa (23/3).
Hadir fisik dalam rapat tersebut Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Anwar Sanusi, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diddy Rusdiansyah.
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua, Banten, serta secara virtual perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Banten, Papua, dan Jawa Timur.
Baca juga: Kepala Daerah Ragu Buka Formasi PPPK, Hetifah: Terbitkan Permendikbud Terkait Sumber Pembiayaan
Baca juga: Tersedia Lowongan 1,3 Juta CPNS 2021 Termasuk Guru dan Pemda, Yuk Kenali Dulu Perbedaan PNS dan PPPK
Dalam RDPU di DPR RI, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, selama ini gaji guru honorer di Kalimantan Timur sudah dianggarkan melalui APBD dan dana BOS.
“Pemprov Kaltim sudah menganggarkan gaji guru honorer untuk 2.513 orang sebesar Rp 89 miliar.
Selain itu, terdapat 2.453 guru honorer lainnya yang digaji dengan menggunakan BOS Nasional dan daerah,” ujarnya.
Isran mengatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali terkait perekrutan guru dan tenaga kependidikan melalui jalur PPPK.

“Sosialisasi telah diadakan baik luring dan daring dengan narasumber dari Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kemendikbud, dan BKN, yang menyatakan bahwa gaji GTK dari jalur PPPK akan dianggarkan dari APBN melalui mekanisme DAU.
Namun demikian, hingga kini kami belum mendapatkan dokumen legal formal terkait hal tersebut,” jelasnya.
Gubernur mengatakan bahwa informasi terebut hanya disampaikan secara lisan.
Baca juga: Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta
Selain itu, Isran Noor juga menyampaikan bahwa sebaiknya guru-guru honorer yang telah mengadi dalam jangka waktu tertentu dapat diangkat menjadi guru PPPK tanpa harus melalui serangkaian tes.
“Mereka sudah jelas mengabdi dan berbuat, tidak perlu diragukan lagi pengalaman dan kemampuannya.
Yang dikhawatirkan adalah jika mereka harus bersaing dengan SDM yang muda, bisa jadi mereka tidak mendapat kesempatan.
Apalagi beberapa juga ada yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan computer,” terangnya.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Hakim Senang Bukan Main saat Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY: Ini Suatu Kemajuan!