Berita Samarinda Terkini
Kakak-Beradik Penerima Suap Divonis 5 Tahun, Dua Anak Buah Mantan Bupati Kutim Tak Ajukan Banding
Sejak diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipiko
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sejak diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (15/3/2021) lalu, 5 pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kini mulai melakukan upaya hukum banding.
Diketahui, mantan Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih juga mantan Ketua DPRD Kutim mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas PUPR kala itu, juga ikut melakukan upaya hukum banding.
Baca juga: Jelantah Membangun Samarinda Jadi Program Prioritas 100 Hari Kerja Andi Harun-Rusmadi
Baca juga: Wakil Walikota Rusmadi Wongso Sebut Sate Ikan Patin Bakal Jadi Makanan Khas Kota Samarinda
Terpisah, dua terdakwa pejabat tinggi Pemkab Kutim yang juga menerima suap atau gratifikasi dari rekanan, yakni Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD saat itu, dan Musyafa yang menjabat Kepala Bapenda juga diputus bersalah.
Terkait vonis yang dijatuhkan, saat dikonfirmasi, Juru Bicara Hakim PN Samarinda, Nyoto Hindaryanto mangatakan hingga saat ini tak ada upaya banding yang dilakukan sejak putusan dijatuhkan pada kedua pejabat tinggi Kutim ini.
"Tidak mengajukan banding, kedua terdakwa," kata Nyoto melalui sambungan telpon seluler, Kamis (25/3/2021).
Mengingat putusan yang telah diketuk palu sejak 15 Maret 2021 lalu, yang seharusnya dalam sepekan mengajukan upaya hukum sebelum dinyatakan inkrah.
"Karena diputus sejak tanggal 15 Maret 2021. Bila dihitung 7 hari sejak diputus, tidak mengajukan banding berarti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," ucap Nyoto.
Artinya, sepekan lebih dua terdakwa kasus rasuah ini tidak ada mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Suriansyah alias Anto dan Musyafa, dua kakak beradik ini telah memilih untuk menerima putusan, lantaran tenggat waktu sudah melewati batas aturan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada sidang tuntutan 22 Februari 2021 lalu.
Musyaffa dihukum selama 5 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan dan uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Sedangkan Suriansyah alias Anto dijatuhi hukuman yang sama, 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Untuk uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya berbeda dengan Musyafa, dia wajib membayar sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
Sebagai informasi dalam rilis tertulis yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021 lalu ketujuh terdakwa kasus korupsi suap atau gratifikasi di lingkup Pemkab Kutim ini dilakukan penahanan di tempat terpisah.
Mantan Bupati Kutim sendiri mendekam di dalam Rutan KPK Kavling C1 bersama Aswandini Eka Tirta.
Istri mantan Bupati Kutim yang juga mantan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan pengatur aliran uang dalam kasus rasuah berjamaah ini, Musyaffa dilakukan penahanan tepatnya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur bersama kakaknya, Suriansyah.
Dua rekanan penyuap juga ditahan di tempat berbeda.
Terpidana Deki Aryanto dilimpahkan penahanannya ke Lapas Klas II Bontang, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sebelumnya.
Lalu, terpidana Aditya Maharani Yuono, pada Rabu (16/12/2020) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq