News Video

NEWS VIDEO 3 Anggota DPRD Diciduk Polisi, Lakukan Aksi Perjudian di Dalam Gedung Paripurna

Aksi perjudian di dalam gedung DPRD Rote Ndao , NTT diketahui dilakukan oleh tiga anggota DPRD, kini berhasil diringkus pihak kepolisian.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi perjudian di dalam gedung DPRD Rote Ndao , Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui dilakukan oleh tiga anggota DPRD, kini berhasil diringkus pihak kepolisian pada Rabu (24/3/2021) malam.

Ketiganya bersama Sekretaris Dewan dan seorang wartawan melakukan perjudian di ruang gedung paripurna.

Pelaku dilakukan diinformasikan langsung ditangkap di lokasi kejadian.

Dilansir Poskupang.com, Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, membenarkan adanya penggerebekan itu, saat dikonfirmasi, pada Kamis (25/3/2021).

Penggereban dilakukan pihak kepolisiaan pada Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Sering Buka Judi Dadu, Warga Kelurahan Petung PPU Diringkus Polisi

dari penggereban yang dilakukan terdapat lima tersangka yang berada di lokasi dan diketahui melakukan aksi perjuadian.

Di antaranya yakni tiga anggota DPRD, seorang Sekeretaris Dewan serta seorang wartawan yang diketahui berinisial HG.

Ketiga anggota DPRD diketahui bernama Zinsendorf Yosus Adu (52), Yance Abikusno Daik (42) serta Adrianus Pandie (57).

Seorang Sekretaris Dewan yakni Benyamin Koamesah (54).

Seluruhnya diinformasikan digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Gerebek Perjudian di Terminal Angkot Balikpapan Permai, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan.

Menurutnya, kelimanya diinformasikan tidak ditahan.

Hal itu lantaran tidak ada cukup bukti yang membuat tersangka diharuskan untuk dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan, karena tidak cukup unsur dan bukti. Saat di gerebek mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku juga berada di tempat berbeda," ujarnya.(*)

Ikuti berita lainnya tentang NewsVideo

Ikuti berita lainnya tentang Perjudian

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved