Berita Kaltim Terkini
Lahan Tidur di Kaltim Bisa Diolah untuk Produksi Pangan, Wamen ATR Surya Tjandra: Bisa Dimanfaatkan
Isu impor beras menjadi pembahasan dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal tersebut mengundang respon dari berbagai kalangan.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Isu impor beras menjadi pembahasan dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal tersebut mengundang respon dari berbagai kalangan.
Isu terkait pertanian seperti produksi beras dan pangan juga disebut dalam rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma (GTR) Agraria Provinsi Kaltim dan Kaltara 2021, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Sering Terjadi Masalah Sengketa Agraria di Kaltim, Kanwil ATR/BPN Rakor di Hotel Mercure Samarinda
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra menyebut pemerintah telah memiliki lahan cadangan yang tidak terpakai.
Terdapat 2,7 juta hektare hutan produksi yang dikonvensi (HPK).
Dari HPK tersebut dapat digunakan sebagai lahan pertanian.
Hanya saja agar tidak terjadi tumpang tindih, pemerintah saat ini mengeluarkan SK.
Baca juga: Wakil Menteri Agraria Optimistis Masalah Pembebasan Lahan Tol Balsam Sudah Beres sebelum Mei
Di Kaltim sendiri pada tahun 2019 telah mengeluarkan SK lahan hutan seluas 12 ribu hektare. Ia berharap lahan yang ada dikelola sebaik mungkin.
"Sudah ada 2,7 juta hektare yang sudah dicadangkan. Karena perlu ditata batas. Persoalannya adalah Kaltim sudah di-SK-kan tahun 2019 terdapat 12 ribu hektare untuk hutan produksi yang dikonvensi (Hpk) tidak produktif," ucapnya.
Sementara itu Kalimantan Timur memiliki 60 persen lahan yang tidak terpakai.
Sedangkan sisanya merupakan ruang gerak yang dipakai saat ini.
Ia berharap 60 persen lahan yang ada di Kaltim itu dapat dikelola maksimal.

Diberitakan sebelumnya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur dan Utara Asnaedi melaporkan ada dua topik yang menjadi pembahasan utama Rakor tersebut.
Topik pertama membahas tentang penyesuaian Tanah Objektif Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan di provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kemudian topik kedua membahas tentang Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Hutan.
Baca juga: Turun ke Jalan, Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian Desak Pemprov Tuntaskan Konflik Agraria di Kaltim
Asnaedi mengatakan beberapa permasalahan khususnya Agraria masih terjadi di Kaltim. Bahkan ketika pelepasan Tora kepada masyarakat adat masih sering terjadi sengketa dengan perusahaan.